Mercy Barends Soroti Perlindungan Pihak Ketiga, RUU Perampasan Aset Harus Adil dan Tegas

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Mercy, pihak ketiga yang dimaksud adalah individu yang kerap dicatut namanya dalam kepemilikan aset tanpa keterlibatan atau pengetahuan, seperti pekerja rumah tangga, sopir, maupun pihak lain yang tidak terkait dengan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas, kelompok ini berisiko terdampak secara hukum meski tidak bersalah.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” tegas Mercy.

Di sisi lain, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan perlunya pembeda yang tegas antara pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat dan mereka yang justru ikut serta dalam tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan keuangan.

Menurutnya, celah hukum dalam pengaturan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersalah untuk menghindari jerat hukum, sementara pihak yang tidak bersalah justru dirugikan.

Mercy juga menyoroti ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, khususnya terkait beban pembuktian yang dinilai terlalu berat serta mekanisme kompensasi yang belum memadai.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme perlindungan pihak ketiga, mulai dari definisi yang jelas, standar pembuktian, hingga prosedur hukum yang adil dan transparan.

Mercy menegaskan, keberadaan aturan ini harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus menyerap masukan dari berbagai pihak agar RUU tersebut tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *