Sarbumusi Minta Perusahaan Tetap Bayar THR di Tengah Covid-19

 JAKARTA – Ketua Umum Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori menilai Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh atau pekerja harus dibayar di tengah pandemi virus Covid-19 (korona). Mengingat THR adalah hak normatif pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan. 

“THR adalah hak normatif pekerja, yang harus diberikan oleh pengusaha sebagaimana mandatory UU.No.13/2003, PP.No. 78/2015 dan secara teknis diatur dalam Kemnaker No. 06/2016,” kata Syaiful usai menggelar teleconference via zoom meeting dengan Dirjen PHI (Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial) dan Jamsos Kemenaker pagi tadi, Jakarta, Senin (30/3/2020). 

Menurut Syaiful, pemerintah harus melakukan mapping dan pendataan perusahaan perusahaan yang terdampak Covid-19, mengakibatkan gagal pembayaran atau menunda pembayaran THR. 

“Rekomendasi K-Sarbumusi adalah ketika harus ada penundan pembayaran THR maka setidaknya 50% bisa di bayar sebagai aturan yang ada dan sisanya bisa 2-3 bulan kemudian, dan harus ada sanksi yang tegas ketika ada yang melakukan pelanggaran,” terang Syaiful.

 “Tidak semua perusahaan tidak mampu, bagi yang mampu harus membayar sesuai ketentuan regulasi yang ada. Dan dikhawatiran kalau di selain itu harus dilakukan penguatan pengawasan oleh pengawas kemnaker agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pengusaha untuk tidak membayar THR atau menunda THR padahal mampu bayar,” sambung mantan Ketua Umum PMII ini. 

Ia menyampaikan, Covid 19 merupakan pandemi yang menjadi musibah bersama yang berdampak pada relasi pengusaha dan pekerja. Untuk itu, pemerintah harus betul-betul membuat skema yang adil dalam mekanisme pembayaran THR 2020. 

“Ini harus dipikirkan kebijakan yang mendorong keadilan dalam situasi seperti ini tanpa merugikan salah satu pihak. Sehingga penguatan dialog sosial SP/SB (serikat pekerja dan serikat buruh dengan pengusaha agar ada solusi yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya. 

Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI ini meminta pemerintah memberi pembinaan sekaligus pengawasan bagi perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja dan serikat buruhnya. 

“Harus ada mekanisme pengawasan dan pembinaan bila di perusahaan tersebut tidak ada SP/SB maka pemerintah harus menjamin tidak ada hak THR pekerja yang dilanggar oleh pengusaha,” pungkasnya. (HMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *