MAKKAH – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah gencar mendorong revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola dan melipatgandakan nilai manfaat dana haji, sekaligus memastikan distribusinya dilakukan secara adil kepada seluruh jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam daftar tunggu.
Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Marwan Dasopang menegaskan bahwa keberadaan lembaga khusus seperti BPKH merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi. Hal ini mengingat terus melonjaknya jumlah pendaftar haji di Indonesia yang membuat dana setoran mengendap dalam waktu lama.
“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Marwan di Al Qim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
Soroti Aspek Keadilan Jemaah Tunggu
Marwan menilai, kinerja pengelolaan nilai manfaat saat ini masih memiliki rapor merah dalam aspek keadilan. Selama ini, nilai manfaat yang dihasilkan cenderung habis untuk menyubsidi jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan, sementara hak jemaah yang mengantre puluhan tahun kerap terabaikan.
Bahkan, ia mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan lampu kuning terkait model pembagian yang tidak berkeadilan ini.
“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Urgensi Pemisahan Fungsi dan Akuntabilitas
Selain masalah keadilan distribusi, poin krusial yang melandasi urgensi revisi UU BPKH adalah independensi lembaga. Marwan menggarisbawahi pentingnya memisahkan otoritas pengelola keuangan dengan kementerian yang bertindak sebagai pelaksana operasional ibadah haji (Kementerian Agama).
Belajar dari masa lalu sebelum BPKH dibentuk, sistem yang terpusat di satu kementerian rawan menimbulkan ketidakpastian dan salah kelola.
“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkas Marwan.
Melalui revisi UU ini, DPR berharap BPKH akan memiliki ruang gerak investasi yang lebih fleksibel dan progresif, sehingga dana umat yang mandek bisa diputar secara produktif namun tetap aman.






