SUMEDANG — Di bawah langit Priangan yang menyimpan desir do’a para karuhun, suara gamelan dan gemuruh kirab Milangkala Tatar Sunda sempat menjelma lautan perayaan. Namun di balik riuh tepuk tangan dan gemerlap seremoni itu, lahir suara lain yang jauh lebih sunyi, lebih dalam, dan lebih mengguncang daripada dentang logam mahkota itu sendiri: suara tentang kehormatan sejarah yang tak boleh diperlakukan sekadar sebagai panggung tontonan. Mahkota Binokasih (pusaka agung Sumedanglarang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten) kini berdiri di persimpangan antara penghormatan tradisi dan pertanggungjawaban hukum negara. Ketika mahkota itu keluar dari museum, melintasi ruang publik dan diarak dalam kirab budaya yang melibatkan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagian orang mungkin melihat kemegahan adat yang membangkitkan kebanggaan. Namun bagi Majelis Adat Sumedanglarang, yang menggantung di langit sejarah justru satu pertanyaan yang lebih hakiki: apakah seluruh proses itu telah berjalan sesuai amanat konstitusi dan perundang-undangan negara yang berlaku?
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati S, S.H., menegaskan bahwa warisan sejarah bukan benda mati yang dapat dipindahkan hanya atas nama seremoni. Di dalam Mahkota Binokasih, menurutnya, tersimpan napas spiritualitas, ilmu pengetahuan, kehormatan adat, hingga jejak panjang peradaban Sunda yang wajib dijaga dengan kehati-hatian hukum dan moral. Karena itu, perlindungannya tidak hanya bersandar pada rasa hormat budaya, tetapi juga pada bangunan hukum negara yang kokoh, mulai dari Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Terangnya.
“Budaya bukan sekadar panggung yang dipenuhi sorot lampu dan tepuk tangan. Ia adalah amanat sejarah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada hukum, kepada rakyat, dan kepada generasi yang belum lahir,” ujarnya kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Majelis Adat Sumedanglarang memandang bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan denyut demokrasi yang menjaga agar sejarah tidak dikaburkan oleh gelapnya birokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang. Karena itu, dokumen izin pemindahan cagar budaya, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), kajian keamanan, pengawalan, hingga asuransi Mahkota Binokasih dipandang sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui. Bagi Majelis Adat, keterbukaan adalah cahaya yang menjaga budaya tetap bermartabat, sebab sejarah yang diselimuti kabut ketertutupan perlahan akan kehilangan kepercayaan rakyatnya sendiri.
Dalam perspektif hukum, pemindahan benda cagar budaya bukan sekadar perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lain. Ia adalah tindakan hukum yang memiliki konsekuensi pidana apabila dilakukan tanpa prosedur yang sah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengatur bahwa pemindahan, perawatan, pemanfaatan, hingga perlindungan benda cagar budaya wajib dilakukan berdasarkan kajian ahli dan izin resmi pemerintah. Bahkan Pasal 105 dan Pasal 107 undang-undang tersebut membuka ruang sanksi pidana terhadap setiap tindakan yang menyebabkan kerusakan atau pelanggaran terhadap benda cagar budaya. Kekhawatiran Majelis Adat semakin menguat setelah muncul klarifikasi mengenai terlepasnya beberapa elemen Mahkota Binokasih saat kegiatan berlangsung. Di mata masyarakat adat, peristiwa itu bukan sekadar lepasnya serpihan material, melainkan retakan kecil yang dapat menggores kehormatan sejarah apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab. Tegas Susan.
Dari kegelisahan itulah, Majelis Adat Sumedanglarang melangkah bukan melalui amarah jalanan, melainkan melalui jalan konstitusi. Lima surat resmi dilayangkan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk pengawasan masyarakat adat terhadap pelestarian cagar budaya. Surat pertama ditujukan kepada Keraton Sumedanglarang untuk meminta keterbukaan dokumen perizinan pemindahan cagar budaya, rekomendasi TACB, hingga dasar teknis perbaikan Mahkota Binokasih pasca insiden. Permohonan itu diminta dibuka melalui mekanisme PPID sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi Majelis Adat, hukum bukan alat untuk memusuhi budaya, melainkan pagar agar budaya tidak roboh oleh kelalaian.
Surat berikutnya dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan tuntutan agar pemerintah membuka salinan izin pemindahan Mahkota Binokasih beserta rekomendasi TACB yang menjadi landasan hukumnya. Majelis Adat juga meminta dokumen kajian keamanan, pengawalan, dan asuransi selama proses pemindahan berlangsung. Tidak berhenti di sana, Majelis Adat mendesak agar Mahkota Binokasih segera diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Langkah tersebut dinilai penting agar pusaka agung Sumedanglarang memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dan tidak mudah goyah oleh kepentingan politik, kelalaian birokrasi, ataupun perubahan zaman yang sering kali mengikis ingatan sejarah.
Sementara itu, surat lainnya dikirim kepada PPID Kabupaten Sumedang, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumedang, serta Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang. Majelis Adat meminta inspeksi menyeluruh terhadap kondisi fisik Mahkota Binokasih, rekomendasi teknis perbaikan oleh ahli berwenang, hingga penerbitan berita acara pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. TACB juga diminta membuka notulen rapat, berita acara pembahasan rekomendasi, dan dasar teknis yang melandasi keluarnya izin pemindahan cagar budaya tersebut. Dalam pandangan masyarakat adat, sejarah bukan milik segelintir elite, melainkan milik seluruh generasi yang berhak mengetahui bagaimana pusaka leluhurnya dijaga.
Lebih lanjut, Susane Febriyati S, S.H. menegaskan bahwa langkah Majelis Adat bukan bentuk permusuhan terhadap tradisi, melainkan ikhtiar menjaga agar tradisi tidak berubah menjadi kemegahan tanpa ruh dan seremoni tanpa tanggung jawab hukum.
“Kami tidak sedang melawan budaya. Kami justru menjaga agar budaya tidak dilukai oleh kelalaian prosedur. Setiap warisan leluhur harus diperlakukan dengan ilmu, kehati-hatian, dan penghormatan yang utuh. Masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui secara jujur bagaimana pusaka leluhurnya dijaga. Dan apabila ditemukan penyimpangan prosedur, maka jalur hukum adalah bagian dari tanggung jawab moral yang harus kami tempuh,” tuturnya.
Kini, Majelis Adat Sumedanglarang memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis secara substantif. Namun lebih dari sekadar batas waktu administratif, langkah itu sejatinya adalah ketukan sejarah kepada kesadaran bersama: bahwa warisan leluhur tidak dijaga oleh gemerlap panggung dan kemeriahan sesaat, melainkan oleh kesetiaan pada hukum, keberanian menjaga kebenaran, dan ketulusan merawat ingatan peradaban. Di tanah Sumedang, Mahkota Binokasih bukan sekadar pusaka kerajaan, ia adalah wajah kehormatan Sunda yang harus tetap tegak berdiri di hadapan zaman, utuh menantang waktu, tanpa kehilangan martabatnya di hadapan sejarah dan negara. Pungkas Susane Febriyanti S, S.H.,
(CP/red)






