RUU Sisdiknas Masuk Tahap Harmonisasi, Hetifah Sjaifudian: Partisipasi Publik Tetap Terbuka hingga Pembahasan Akhir

JAKARTA: BELA RAKYAT – Komisi X DPR RI resmi membawa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Keputusan tersebut menjadi penanda bahwa proses penyusunan regulasi yang telah berlangsung lebih dari satu tahun kini memasuki fase krusial sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI.

Dalam Rapat Internal Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, seluruh fraksi secara umum menyetujui agar RUU Sisdiknas dilanjutkan ke tahap pengharmonisasian. Meski demikian, setiap fraksi tetap memberikan sejumlah catatan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut agar penyempurnaannya dapat mengakomodasi kebutuhan pendidikan nasional.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini bukan pekerjaan singkat, melainkan melalui rangkaian pembahasan yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

“Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini,” ujar Hetifah.

Harmonisasi Jadi Tahap Penentu

Masuknya RUU Sisdiknas ke Baleg bukan sekadar tahapan administratif. Harmonisasi merupakan proses untuk memastikan seluruh norma dalam rancangan undang-undang selaras dengan sistem hukum nasional, tidak bertentangan dengan regulasi lain, serta memiliki rumusan yang lebih komprehensif.

Hetifah menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas memiliki karakter berbeda dibanding regulasi lainnya karena mengintegrasikan berbagai ketentuan pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang.

“Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi diposisikan sebagai momentum penyempurnaan akhir sebelum pembahasan bersama pemerintah dilakukan.

Lebih dari Setahun Menyerap Aspirasi

Menurut Hetifah, sejak Januari 2025 Komisi X DPR RI telah melakukan berbagai agenda pembahasan, mulai dari rapat kerja, kunjungan kerja, diskusi publik, hingga konsultasi dengan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Proses panjang tersebut menjadi dasar bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan dengan pendekatan partisipatif.

Berbagai masukan dari daerah menjadi bahan evaluasi terhadap substansi rancangan, sehingga regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan pendidikan nasional secara menyeluruh.

Isu Strategis Jadi Perhatian Seluruh Fraksi

Dalam pembahasan internal, berbagai fraksi memberikan perhatian terhadap sejumlah isu yang dinilai menjadi fondasi pembangunan pendidikan nasional.

Di antaranya adalah pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara, efektivitas pelaksanaan amanat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, penguatan Tri Sentra Pendidikan yang meliputi keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, penguatan pendidikan keagamaan, hingga layanan pendidikan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, masyarakat marginal, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Masukan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan sebelum RUU memasuki tahapan berikutnya.

Kodifikasi Besar Sistem Pendidikan Nasional

RUU Sisdiknas yang saat ini terdiri atas 16 bab dan 257 pasal memuat berbagai perubahan strategis dalam tata kelola pendidikan nasional.

Salah satu materi penting adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, meliputi satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.

RUU ini juga menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin pembiayaan pendidikan, penyediaan guru, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai penguatan hubungan pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, integrasi sistem data pendidikan nasional, hingga penegasan penggunaan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD secara lebih terarah bagi kepentingan pendidikan.

Hetifah: Masyarakat Masih Bisa Memberikan Masukan

Meski telah memasuki tahap harmonisasi, Hetifah memastikan ruang partisipasi masyarakat belum tertutup.

Menurutnya, kritik, saran, maupun masukan dari publik tetap menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas hingga pembahasan berikutnya.

“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” jelas Hetifah.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses legislasi masih membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat.

Menuju Usul Inisiatif DPR

Setelah proses harmonisasi di Badan Legislasi selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebagai usul inisiatif DPR.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menutup rapat internal tersebut, Hetifah mengajak seluruh anggota Komisi X DPR RI yang juga bertugas di Badan Legislasi untuk mengawal proses harmonisasi agar penyempurnaan RUU berjalan optimal.

Dengan demikian, menurutnya, RUU Sisdiknas diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pendidikan nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan sistem pendidikan Indonesia pada masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *