Reformasi BUMD Jadi Taruhan Kemandirian Daerah, DPR Soroti Ribuan Perusahaan Daerah yang Tak Produktif

JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DPR RI membuka tabir persoalan lama yang selama ini membebani keuangan daerah. Di balik besarnya jumlah BUMD yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya sebagian kecil yang benar-benar mampu menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sisanya dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. Menurutnya, pembentukan RUU BUMD bukan sekadar melahirkan regulasi baru, melainkan menjadi momentum memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami di Komisi II sedang membentuk Undang-Undang BUMD. Salah satunya karena kami melihat masih banyak persoalan dalam pengelolaan BUMD di daerah,” ujar Dede Yusuf.

Ribuan BUMD, Mengapa Hanya Sedikit yang Sehat?

Indonesia memiliki lebih dari dua ribu BUMD yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari air minum, perbankan, energi, transportasi hingga perdagangan. Namun, menurut Dede Yusuf, realitas di lapangan menunjukkan mayoritas perusahaan daerah tersebut belum mampu berkembang secara maksimal.

Ia mengungkapkan bahwa hanya sekitar 20 persen BUMD yang berada dalam kondisi sehat, sedangkan sebagian besar lainnya masih berjalan dengan berbagai persoalan, mulai dari lemahnya tata kelola, rendahnya produktivitas hingga minimnya kontribusi terhadap PAD.

“Hampir dua ribu lebih BUMD di daerah itu mungkin hanya 20 persen yang sehat. Yang lainnya lebih banyak berjalan apa adanya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah. Ketika BUMD tidak menghasilkan keuntungan yang signifikan, pemerintah daerah tetap bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.

Dugaan Lemahnya Tata Kelola

Dalam pembahasan RUU BUMD, DPR menilai salah satu akar persoalan berada pada tata kelola perusahaan yang belum sepenuhnya profesional.

Pengisian jabatan direksi maupun manajemen perusahaan daerah selama ini dinilai belum seluruhnya mengedepankan kompetensi. Karena itu, DPR mendorong agar regulasi baru mengatur penerapan sistem merit dalam pengangkatan pejabat BUMD.

“Di Undang-Undang BUMD kita akan mendorong perubahan struktur manajemen, direksi, dan lain-lainnya melalui sistem merit, bukan lagi titipan,” tegas Dede.

Penerapan sistem merit diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih profesional sehingga perusahaan daerah dapat dikelola berdasarkan kemampuan manajerial, bukan pertimbangan nonprofesional.

Pengawasan Dinilai Masih Lemah

Selain persoalan manajemen, DPR juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap BUMD.

Menurut Dede, selama ini belum terdapat mekanisme yang cukup kuat untuk memastikan perusahaan daerah menjalankan prinsip tata kelola yang baik. Akibatnya, berbagai persoalan sering terlambat terdeteksi sehingga berdampak pada menurunnya kinerja perusahaan.

RUU BUMD nantinya diharapkan menghadirkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang lebih komprehensif, termasuk pemberian penghargaan bagi BUMD berprestasi serta pembinaan terhadap perusahaan yang mengalami penurunan kinerja.

“Supaya ada fungsi pengawasan, ada fungsi sanksi, dan ada fungsi reward untuk BUMD-BUMD yang berhasil. Yang tidak berhasil tentu perlu ada pembinaan dan evaluasi,” jelasnya.

BUMD sebagai Mesin Baru Pendapatan Daerah

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah, BUMD dipandang memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan.

Apabila dikelola secara profesional, perusahaan daerah tidak hanya mampu memberikan dividen kepada pemerintah daerah, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan investasi, memperkuat pelayanan publik, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dede menegaskan bahwa tujuan utama reformasi BUMD adalah menciptakan perusahaan daerah yang sehat dan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“BUMD harus menjadi instrumen ekonomi daerah yang kuat. Kalau dikelola dengan baik, kontribusinya terhadap PAD akan jauh lebih besar dan pada akhirnya memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan,” pungkasnya.

Reformasi Menjadi Momentum

Pembahasan RUU BUMD dipandang sebagai kesempatan untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap perusahaan daerah di Indonesia. Regulasi baru diharapkan tidak hanya memperbaiki aspek hukum, tetapi juga menghadirkan standar tata kelola yang lebih profesional, sistem pengawasan yang efektif, serta mekanisme evaluasi yang berorientasi pada kinerja.

Jika reformasi tersebut berjalan sesuai harapan, BUMD berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, keberhasilan perubahan tersebut tetap bergantung pada komitmen seluruh pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas secara konsisten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *