Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Menjadi Alat Kesewenang-wenangan, Mercy Barends Soroti Perlindungan Hak Warga Negara

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam agenda legislasi nasional. Di tengah dorongan kuat untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara tidak boleh mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara.

Peringatan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli yang membahas substansi RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Mercy, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, mekanisme yang diatur dalam undang-undang harus memiliki batasan yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Menjaga Keseimbangan antara Pemberantasan Kejahatan dan Hak Asasi

Dalam pembahasan tersebut, Mercy menaruh perhatian khusus pada konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC), yaitu mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.

Konsep ini selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu instrumen yang banyak digunakan di sejumlah negara untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun di Indonesia, penerapannya masih menimbulkan perdebatan karena bersinggungan dengan prinsip praduga tak bersalah serta perlindungan hak kepemilikan warga negara.

Mercy menilai bahwa pengaturan mengenai NCBC harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum setelah undang-undang diberlakukan.

Ia mempertanyakan secara tegas siapa saja pihak yang nantinya dapat menjadi subjek dalam mekanisme perampasan aset tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui batas-batas penerapan aturan agar tidak muncul kekhawatiran bahwa setiap orang dapat sewaktu-waktu menjadi sasaran proses perampasan aset hanya berdasarkan dugaan tertentu.

“Yang perlu diperjelas adalah kepada siapa aturan ini akan diterapkan ketika nanti disahkan menjadi undang-undang. Publik harus mendapatkan kepastian mengenai ruang lingkup dan sasaran pengaturannya,” ujar Mercy dalam forum RDPU.

Frasa “Diduga” Dinilai Berpotensi Menimbulkan Multitafsir

Salah satu poin yang menjadi perhatian legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut adalah penggunaan frasa “diduga” dalam sejumlah pasal yang tengah dibahas.

Dalam perspektif hukum pidana, penggunaan istilah tersebut memang lazim digunakan pada tahap awal penyelidikan maupun penyidikan. Namun, Mercy mengingatkan bahwa dalam konteks perampasan aset, frasa tersebut harus diberi batasan yang jelas agar tidak menjadi celah bagi tindakan yang melampaui kewenangan hukum.

Menurutnya, jika tidak diatur secara detail, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda di lapangan. Kondisi itu dapat memicu ketidakpastian hukum dan bahkan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan kepemilikan aset mereka.

Mercy menegaskan bahwa DPR ingin memastikan seluruh mekanisme yang diatur dalam RUU tersebut tetap menghormati prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Ia meminta para ahli memberikan penjelasan komprehensif mengenai parameter dan standar pembuktian yang dapat digunakan ketika suatu aset dinyatakan terkait dengan tindak pidana sehingga dapat diajukan untuk dirampas negara.

Potensi Benturan dengan Hak Kepemilikan Warga

Dalam kajian sejumlah pakar hukum, salah satu tantangan terbesar dalam RUU Perampasan Aset memang terletak pada bagaimana negara membuktikan hubungan antara suatu aset dengan tindak pidana yang diduga terjadi.

Jika mekanisme pembuktian tidak dirancang secara ketat, terdapat risiko terjadinya benturan antara kepentingan negara untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan dengan hak kepemilikan warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Mercy menilai bahwa aspek tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Sebaliknya, harus menjadi perhatian utama karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas negara, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum.

DPR Minta Tahapan Perampasan Aset Dijelaskan Secara Terbuka

Selain persoalan subjek hukum dan penggunaan istilah “diduga”, Mercy juga menyoroti pentingnya kejelasan prosedur dalam pelaksanaan perampasan aset.

Ia meminta agar seluruh tahapan dijelaskan secara rinci, mulai dari proses identifikasi aset, pelacakan, penyitaan sementara, pengajuan ke pengadilan, hingga putusan yang menetapkan perampasan aset untuk negara.

Menurutnya, transparansi prosedur sangat penting agar setiap institusi yang terlibat dalam penegakan hukum memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan kewenangannya.

Tanpa kejelasan mekanisme, potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga maupun penyalahgunaan prosedur akan semakin besar.

“DPR ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai kapan proses perampasan aset dimulai dan bagaimana tahapan-tahapannya berlangsung. Dengan demikian seluruh institusi yang terkait dengan proses pemidanaan memiliki batas kewenangan yang tegas dan tidak bertindak di luar koridor hukum,” tegas Mercy.

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting, Namun Harus Disusun Secara Hati-Hati

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi, RUU Perampasan Aset memang dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk menutup celah para pelaku kejahatan menyembunyikan hasil tindak pidananya.

Namun demikian, pembahasan yang berlangsung di DPR menunjukkan bahwa para legislator tidak hanya berfokus pada efektivitas penegakan hukum, melainkan juga memastikan bahwa regulasi yang lahir nantinya tidak mengancam hak-hak dasar warga negara.

Sikap tersebut tercermin dari berbagai masukan yang muncul dalam RDPU, termasuk dorongan agar setiap ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir diperjelas sebelum RUU memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam memiskinkan pelaku kejahatan sekaligus tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *