PDIP Bekasi Desak Polisi Segara Tangkap Hersubeno Arief

JAKARTA – DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi telah melaporkan wartawan senior Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat di Kepolisian Resort Bekasi Kota, Jawa Barat. PDIP ingin penyebar hoax itu segera diangkap.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu terungkap kabar  Presiden Republik Indonesia ke -5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri sedang dirawat di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina), Jakarta.

Parahnya lagi, info negatif Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri dikabarkan telah sakit dengan kondisi kritis. Dan, Megawati dikabarkan telah meninggal dunia melalui channel Youtube Cyber Rakyat.

Kemudian informasi itu meluas setelah  dipublikasikan oleh Hersubeno Arief. Parahnya lagi, informasi itu dijadikan referensi oleh semua.

“Segera tangkap mereka. Berdasarkan informasi atau kabar dari Hersubeno Arief dan Pemilik akun Kanal Youtube Cyber Rakyat yang menginformasikan dan menyebarkan informasi tersebut kepada publik merupakan hoaks (kabar bohong) dan/atau informasi yang tidak benar serta menyesatkan publik dan sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP yaitu “mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Bendahara BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi, Iga Made Agung. SH. MH dan Albert H Siagian dalam konferensi pers di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (kemarin).

Menurut Iga Made Agung, Hersubeno Arief dan Pemilik akun Kanal Youtube Cyber Rakyat patut diduga telah melakukan tindak pidana. Perbuatan Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat juga masuk kategori unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juga Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Perundang-undangan BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Albert H. Siagian, SH, apa yang dilaporkan hasil kajian pihaknya beberapa hari ini.

“Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) tersebut yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”, dan bunyi Pasal 45 ayat (3) nya yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” papar  Albert H. Siagian.

Albert menyampaikan, Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat itu  tidak dapat membuktikan kabar tersebut.

“Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoak, dan menyesatkan. Bahwa perbuatan tersebut sudah terpenuhinya unsur perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang perbuatan pidana dan sanksi pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Albert.

Sehubungan dengan hal tersebut,  Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi tepatny hari senin 13 September 2021 kemarin telah melaporkan Hersubeno Arief dan Pemilik Akun Kanal Youtube Cyber Rakyat kepada pihak yang berwajib dan berwenang dalam hal ini Mapolres Bekasi Kota.

“Mereka telah melakukan fitnah, menyerang martabat terhadap Presiden Republik Indonesia ke – 5, Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri,” tegas Albert.

Masih pada kesempatan yang sama, Bendahara PDI Perjuangan DPC Kota Bekasi, Iga Made Agung. SH. MH menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini

“Kami datang ke Mapolres Bekasi Kota atas instruksi dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, DR. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE. MM untuk membuat laporan (LP-red) didampingi Bilher Situmorang, SH,” ungkap Iga Made.

Adapun yang hadir pada kesempatan itu yakni, Sekretaris BBHAR DPC PDI Perjuangan KOTA BEKASI, Harris Hutabarat, S.H, wakil ketua bidang pemilu/pemilukada BBHAR PDI perjuangan DPC KOTA BEKASI dan Albert H Siagian, S.H. Ketua Bidang Perundang-undangan BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi serta beberapa Anggota BBHAR PDI perjuangan DPC KOTA BEKASI lainnya, Edi Parangin Angin. SH, Briliantson Tambunan. SH, Ayuni Marbun. SH, Erlina Giawa. SH, Andi Dwi Octaviani. SH, Riduan Situmorang. SH.

“Laporan kami diterima oleh KASAT RESKRIM Polres Bekasi Kota, AKBP. Hery Purnomo, S.I.K, SH,” terang Iga Made. (Wahyu)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *