Bulukumba – Dugaan adanya aktivitas pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Ujung Loe menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga, pengemudi kendaraan, dan pengunjung SPBU Ujung Loe menyampaikan laporan kepada wartawan terkait dugaan aktivitas pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang perempuan berinisial MN diduga kerap melakukan pembelian BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi menggunakan puluhan jeriken di SPBU ujung Loe.
Masyarakat mempertanyakan dasar atau rekomendasi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, warga juga melaporkan adanya dugaan lokasi penampungan BBM di kawasan Manjalling, Kecamatan Ujung Loe. Informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga ujung loe berharap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba segera melakukan peninjauan lapangan dan penyelidikan atas laporan masyarakat beserta dokumentasi yang telah disampaikan kepada wartawan, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang bersumber dari laporan masyarakat dan dokumentasi yang diterima wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi yang diberitakan.






