JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki fase yang semakin menentukan. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama pemerintah, seluruh delapan fraksi di DPR RI, DPD RI, serta perwakilan pemerintah menyatakan komitmen untuk melanjutkan pembahasan hingga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Barends. Pertemuan itu menjadi sinyal kuat bahwa pembentukan payung hukum khusus bagi daerah kepulauan kini memasuki tahap yang semakin serius.
Kesepakatan lintas fraksi tersebut dinilai sebagai langkah penting setelah RUU Daerah Kepulauan resmi masuk dalam agenda legislasi dan telah disahkan sebagai usul pembentukan undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026.
Dukungan Politik Menguat
Hasil rapat menunjukkan adanya dukungan politik yang luas terhadap pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan agar pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah hingga mencapai tahap pengesahan.
Momentum tersebut menjadi penting karena selama bertahun-tahun berbagai daerah kepulauan menginginkan adanya regulasi yang secara khusus mengatur karakteristik wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah daratan.
RUU ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai pembangunan, pemerataan anggaran, pelayanan publik, konektivitas antarpulau, pengelolaan sumber daya kelautan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.
Mercy Barends: DPR dan DPD Menunjukkan Komitmen Bersama
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Barends, menegaskan bahwa dukungan delapan fraksi menjadi bukti nyata adanya harmonisasi sikap antara DPR RI dan DPD RI dalam memperjuangkan lahirnya undang-undang tersebut.
Menurut Mercy, pembahasan tidak boleh berhenti di tingkat wacana, tetapi harus dituntaskan hingga menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat kepulauan.
“Kita telah mendengar ke-8 fraksi menyampaikan setuju untuk membahas undang-undang ini sampai menjadi undang-undang yang definitif bagi kepentingan masyarakat di daerah kepulauan. Di hadapan Bapak-Ibu yang mewakili pemerintah, hari ini kami telah memperlihatkan, baik dari DPD RI maupun dari DPR RI, harmonisasi sikap dan komitmen kami yang teguh dan kokoh untuk mau melangsungkan seluruh pembahasan ini sampai tuntas,” ucap Mercy seperti dikutip dari Instagram pribadinya.
Mercy juga berharap pemerintah memiliki pandangan yang sejalan sehingga proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan pengesahan dapat dilakukan sesuai target.
“Dan kami berharap dengan pandangan dari pemerintah nantinya semakin meyakinkan kami bahwa undang-undang ini pada akhirnya bisa disahkan pada waktunya,” papar Mercy.
Mencari Titik Temu Secara Konstruktif
Dalam pernyataannya, Mercy mengakui masih terdapat sejumlah substansi yang memerlukan pembahasan lebih mendalam. Namun ia optimistis seluruh pihak dapat menemukan titik temu melalui dialog yang konstruktif.
Ia menggambarkan hubungan DPR, DPD, dan pemerintah sebagai tiga pilar utama dalam pembentukan undang-undang yang pada prinsipnya telah memiliki semangat yang sama.
“Kalau kita cermati sebenarnya di antara three-party—tiga pilar ini—dari sisi mata batin kita ini sebenarnya sudah ketemu. Cuma mungkin isu-isu nanti yang menjadi pokok-pokok permasalahan di dalam RUU Daerah Kepulauan ini, mungkin kita akan cari titik temu dengan pendekatan yang konstruktif dan pada waktunya kita bisa mencari satu kata musyawarah untuk mufakat sampai dengan tiba waktunya undang-undang ini disahkan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada penyempurnaan substansi tanpa mengurangi semangat bersama untuk segera menghadirkan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat kepulauan.
Menjawab Ketimpangan Wilayah Kepulauan
Keberadaan RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai instrumen penting untuk mengatasi berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi daerah kepulauan.
Karakter geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau menyebabkan biaya pembangunan infrastruktur, distribusi logistik, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan.
Karena itu, banyak kalangan menilai perlunya kebijakan khusus yang memberikan afirmasi terhadap daerah kepulauan agar pembangunan berlangsung lebih adil dan merata.
Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar hukum dalam penyusunan kebijakan nasional yang mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Tahap Pembahasan Masih Berlanjut
Dengan adanya persetujuan seluruh fraksi, pembahasan RUU Daerah Kepulauan kini memasuki tahapan penyusunan substansi bersama pemerintah. Sejumlah isu strategis akan dibahas lebih rinci, mulai dari kewenangan daerah, skema pendanaan, pembangunan konektivitas antarpulau, hingga penguatan ekonomi maritim.
Pansus DPR RI menargetkan seluruh pembahasan dapat berjalan melalui semangat musyawarah mufakat sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi tonggak baru dalam pemerataan pembangunan nasional.
Apabila berhasil disahkan, undang-undang ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mempercepat pembangunan daerah kepulauan, memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim, serta meningkatkan kesejahteraan jutaan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dari Sabang hingga Merauke.






