JAKARTA – BELA RAKYAT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengingatkan publik akan bahaya laten di balik iming-iming gaji besar dan proses keberangkatan cepat ke luar negeri. Di balik janji manis tersebut, masih ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan calon pekerja migran untuk melakukan penempatan nonprosedural yang bahkan terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Peringatan keras itu disampaikan Mukhtarudin seperti dikutip di Instagram pribadinya, yang mengajak masyarakat untuk menyaksikan pembahasan tuntas dalam Edisi Khusus Bincang bersama Menteri P2MI dalam podcast Ruang Migran di kanal YouTube resmi KemenP2MI.
“Di balik janji gaji besar dan proses cepat, masih ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan calon pekerja migran untuk melakukan penempatan nonprosedural, bahkan terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bersama Menteri P2MI Mukhtarudin, kita mengupas bagaimana mengenali jebakan tersebut dan mengapa prosedur yang benar adalah bentuk pelindungan paling utama. Selengkapnya tonton Edisi Khusus Bincang bersama Menteri P2MI, Mukhtarudin dalam podcast Ruang Migran di YouTube KemenP2MI. #KemenP2MI #RuangMigran”
### Literasi Rendah Jadi Celah Oknum Berkreativitas Negatif
Dalam transkrip lengkap podcast Ruang Migran yang dikutip di Instagram pribadinya, Menteri Mukhtarudin menjelaskan akar masalah penempatan nonprosedural bukan semata-mata kesalahan masyarakat, melainkan gap informasi dan literasi tentang tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia yang resmi.
“Ketika dia akan mencari pekerjaan, ya tentu tidak diimbangi dengan kemampuan literasi, kemampuan informasi yang didapat. Informasi yang didapat ini ya sebetulnya tidak sepenuhnya juga kesalahan daripada masyarakat, tapi mungkin juga ada dari ketidakfahaman, karena mereka tidak tahu bagaimana menjadi Pekerja Migran. Niatnya mau bekerja ke luar negeri, tapi tidak mengerti proseduralnya,” ujar Mukhtarudin.
Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mukhtarudin menyebut mereka memiliki “kreativitas negatif” untuk membujuk rayu calon korban.
“Ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang punya kreativitas, dalam tanda petik kreativitas negatif ya. Akhirnya membujuk, merayu, menawarkan, menawarkan janji-janji, kemudian dengan gaji tinggi. Akhirnya ikut, masuklah dalam penempatan yang nonprosedural,” tegasnya.
Nonprosedural Adalah Sumber Masalah Utama
Pernyataan ini sejalan dengan komitmen yang terus disuarakan KemenP2MI. Sebelumnya, Mukhtarudin juga menyoroti bahwa tantangan terbesar dalam perlindungan pekerja migran adalah maraknya keberangkatan secara non-prosedural.
Ia menegaskan, pekerja migran yang berangkat secara ilegal sering kali menjadi sumber masalah dan menyulitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Bahkan, modus penempatan kerja ilegal tersebut kini menjadi celah utama tindak pidana perdagangan orang. Hal ini juga diungkapkan Menteri P2MI dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, dimana ia mengungkapkan tingginya kasus penempatan pekerja migran secara ilegal yang berujung TPPO.
Prosedur Resmi Adalah Pelindungan
Mukhtarudin yang resmi menjabat sebagai Menteri P2MI periode 2025-2029 sejak 9 September 2025 lalu, terus mendorong migrasi aman dan bermartabat. Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas.
Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan sistem digital resmi Sisco P2MI dan akan memperkuat Migran Center di berbagai daerah sebagai pusat layanan informasi resmi. Ia mengimbau calon pekerja migran untuk selalu mengandalkan sumber informasi resmi ketika mempertimbangkan peluang bekerja di luar negeri.
“Prosedur yang benar adalah bentuk pelindungan paling utama. Jangan sampai niat baik untuk mengubah nasib keluarga justru berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang karena kita berangkat melalui jalur yang salah,” pungkasnya.
Podcast Ruang Migran edisi khusus bersama Menteri Mukhtarudin kini sudah dapat disaksikan secara lengkap di YouTube KemenP2MI.






