Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., menegaskan bahwa posko pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan terlebih dahulu adanya kesalahan dari pihak rumah sakit.
“Posko ini kami buka sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan pengalaman yang mereka alami. Setiap laporan akan kami telaah secara objektif berdasarkan fakta, dokumen dan bukti yang tersedia. Kami tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan adanya kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Kurnia Saleh dalam keterangannya, Sabtu (22/8/26).
Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan memiliki hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan akses terhadap bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Qisth juga membuka kemungkinan memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria bantuan hukum dan berdasarkan hasil penelaahan awal terdapat persoalan hukum yang dapat ditindaklanjuti.
Warga yang ingin menyampaikan pengaduan diimbau membawa dokumen atau bukti yang dimiliki, antara lain rekam medis, hasil pemeriksaan, surat rujukan, bukti administrasi, surat atau komunikasi dengan pihak rumah sakit, serta dokumen lain yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
“Yang kami perlukan adalah fakta. Masyarakat silakan datang dan menyampaikan apa yang dialami. Kami akan memeriksa serta mengkaji terlebih dahulu apakah terdapat persoalan hukum dan langkah apa yang tepat untuk ditempuh,” jelasnya.
LBH Qisth menegaskan bahwa setiap pengaduan akan diverifikasi dan dikaji secara proporsional. Dengan demikian, pembukaan posko tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kelalaian oleh RS AR Bunda, melainkan sebagai upaya menyediakan ruang pengaduan dan akses konsultasi hukum bagi masyarakat.
LBH Qisth mengajak pasien maupun masyarakat yang merasa memiliki persoalan dalam pelayanan di RS AR Bunda Prabumulih untuk memanfaatkan Posko Pengaduan tersebut. Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, LBH Qisth siap memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap warga berhak mendapatkan akses terhadap keadilan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki tempat untuk menyampaikan persoalannya dan mendapatkan penjelasan mengenai hak serta langkah hukum yang dapat ditempuh,” pungkas Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H.






