LAKIP Indonesia Adukan Pj Walikota Baubau ke Mendagri soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

JAKARTA – Direktur Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (DPN LAKIP INDONESIA), Amrin Ajira, mengatakan bahwa, Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Kedua, Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Ketiga, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan peraturan tersebut, Mahasiswa Pasca Sarjana Asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara di Jakarta yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik Indonesia (DPN LAKIP INDONESIA) menyampaikan bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau La Ode Ali Hasan sebagai seorang Pegawai Negeri sipil seharusnya memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

Bacaan Lainnya

Namun peristiwa memalukan terjadi ketika Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau mengadakan Pasar Murah untuk mengakomodir ketersediaan sembako Masyarakat menjelang Bulan Puasa 1445 H yang berlokasi di Lapangan Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio pada Rabu 06 Maret 2024. Dalam proses gelaran Pasar Murah itu terjadi insiden yang sangat memalukan karena Kadis Perindag Kota Baubau “berteriak dengan kencang dan kasar saat menuduh seorang warga sebagai pencuri serta memerintahkan anggotanya untuk menangkap warga yang bersangkutan”.

“Peristiwa ini menunjukan sikap seorang ASN yang arogan dan tidak mencerminkan seorang pegawai yang baik, ini merupakan satu contoh bahwa perlayanan publik di Kota Baubau sangat bobrok, mental pemimpinnya tidak bisa diandalakan. Itu merupakan satu bentuk kemunduran kedisiplinan. Peristiwa ini sebagai pengingat kepada kita semua bahwa untuk menjadi seorang pejabat atau birokrat harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Amrin Ajira dalam aduannya ke Mendagri, Jakarta, Kamis (28/3/24).

Seharusnya, kata Amrin, PJ Walikota Baubau Muh. Rasman Manafi mengambil langkah tegas untuk memberi sanksi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau La Ode Ali Hasan karena telah melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Melanggar Kode Etik Pegawai negeri Sipil yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 No. 6, Pasal 3 huruf F, Pasal 5 huruf M. dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 No.4, Pasal 6 huruf H, Pasal 10 huruf C. serta Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 4 Huruf J, Pasal 5 huruf C, Pasal 23 huruf F.

“Pejabat yang berwenang menghukum pegawai yang membuat kesalahan fatal ini adalah PJ Walikota Baubau Muh. Rasman Manafi sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil pada pasal 16 huruf E. Apalagi ini persoalan pelayanan publik yang kita anggap sebagai sesuatu yang sangat penting karena menuduh warga sebagai pencuri, maka bisa kita katakan bahwa karakter birokrat Kota Baubau sangat arogan dan bobrok,” ungkapnya.

“Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, Pemerintah Kota Baubau harus meminta maaf secara kelembgaaan terhadap warga yang menjadi korban. Karena pada peristiwa itu terjadi dalam rangka program yang dilakukan oleh Pemda Kota Baubau, bukan program oknum atau perseorangan,” tandasnya.

Namun, Amrin melanjutkan, sampai sudah masuk minggu ke 3 pasca kejadian itu belum ada Tindakan yang dilakukan oleh PJ Walikota Baubau untuk memberi sanksi kepada bawahannya yang melakukan kesalahan dan belum juga melakukan permohonan maaf secara kelembagaan kepada korban. Permohonan maaf itu, sambungnya, sangat penting dilakukan untuk tetap menjaga Marwah kelembagaan Pemerintah Kota Baubau.

“Kalau kita melihat lebih jauh mengenai persoalan ini, bisa kita katakan sebagai tindakan penghinaan kepada warga dan tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus ada efek jera atas kejadian ini jangan sampai terulang Kembali kepada orang lain,” tukasnya.

Amrin menegaskan, ketika PJ Walikota Baubau tidak merespon ini dengan sesuai prosedur maka pihaknya anggap bahwa PJ Walikota tidak Paham tentang Etika Pelayanan Publik, apalagi diketahui bahwa PJ Walikota adalah orang yang sangat berpengalaman di dunia pemerintahan dan birokrasi. Pihaknya sangat mengharapkan keberanian PJ Walikota Baubau untuk mengungkap kebenaran atas persoalan ini sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Permasalahan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat Kota Bau Bau, sehingga melalui surat ini, kami Meminta Menteri Dalam Negeri Bpk Tito Karnavian untuk segera mengevaluasi kinerja PJ Walikota Baubau Bpk Muh. Rasman Manafi karena diduda tidak paham etika
pelayanan publik sehingga mengakibatkan masyarakat terhina karena Tindakan salah satu Kadisnya yang arogan dan bobrok dalam pelayanan publik,” pintanya.

“Meminta Menteri Dalam Negeri Bpk Tito Karnavian untuk mencopot PJ Walikota Baubau Bpk Muh. Rasman Manafi karena diduga membiarkan dan memberi sanksi kepada Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau Bpk La Ode Ali Hasan yang arogan dalam proses pelayanan publik,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *