Pj Walikota Baubau Diminta Tindak Tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan La Ode Ali Hasan

JAKARTA – Direktur Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP), Amrin Ajira, mengatakan bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau La Ode Ali Hasan sebagai sorang Pegawai Negeri sipil seharusnya memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

Namun peristiwa memalukan terjadi ketika Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau mengadakan Pasar Murah untuk mengakomodir ketersediaan sembako Masyarakat menjelang Bulan Puasa 1445 H yang berlokasi di Lapangan Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio pada Rabu (6/3/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam proses gelaran Pasar Murah itu terjadi insiden yang sangat memalukan karena Kadis Perindag Kota Baubau “berteriak dengan kencang dan kasar saat menuduh seorang warga sebagai pencuri serta memerintahkan anggota nya untuk menangkap warga yang bersangkutan”.

“Peristiwa ini menunjukan sikap seorang ASN yang arogan dan tidak mencerminkan seorang pegawai yang baik, ini merupakan satu contoh bahwa perlayanan publik di Kota Baubau sangat bobrok, mental pemimpinnya tidak bisa diandalakan. Itu merupakan satu bentuk kemunduran kedisiplinan. Peristiwa ini sebagai pengingat kepada kita semua bahwa untuk menjadi seorang pejabat atau birokrat harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya,” kata Amrin Ajira dalam keterangan persnya, Minggu (24/3/24).

Seharusnya, ujar Amrin, PJ Walikota Baubau Muh. Rasman Manafi mengambil langkah tegas untuk memberi sanksi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau La Ode Ali Hasan karena telah melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Melanggar Kode Etik Pegawai negeri Sipil yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 No. 6, Pasal 3 huruf F, Pasal 5 huruf M. dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 No.4, Pasal 6 huruf H, Pasal 10 huruf C. serta Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 4 Huruf J, Pasal 5 huruf C, Pasal 23 huruf F.

“Pejabat yang berwenang menghukum pegawai yang membuat kesalahan fatal ini adalah PJ Walikota Baubau Muh. Rasman Manafi sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil pada pasal 16 huruf E. Apalagi ini persoalan pelayanan publik yang kita anggap sebagai sesuatu yang sangat penting karena menuduh warga sebagai pencuri, maka bisa kita katakan bahwa karakter birokrat Kota Baubau sangat arogan dan bobrok,” tandasnya.

“Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, Pemerintah Kota Baubau harus meminta maaf secara kelembgaaan terhadap warga yang menjadi korban. Karena pada peristiwa itu terjadi dalam rangka program yang dilakukan oleh Pemda Kota Baubau, bukan program oknum atau perseorangan,” imbuhnya.

Namun, sambungnya, sampai sudah masuk minggu ke 3 pasca kejadian itu belum ada tindakan yang dilakukan oleh PJ Walikota Baubau untuk memberi sanksi kepada bawahannya yang melakukan kesalahan dan belum juga melakukan permohonan maaf secara kelembagaan kepada korban. Permohonan maaf itu, lanjutnya, sangat penting dilakukan untuk tetap menjaga marwah kelembagaan Pemerintah Kota Baubau.

“Kalau kita melihat lebih jauh mengenai persoalan ini, bisa kita katakan sebagai Tindakan penghinaan kepada warga dan tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus ada efek jera atas kejadian ini jangan sampai terulang kembali kepada orang lain,” pintanya.

“Ketika PJ Walikota Baubau tidak merespon ini dengan sesuai prosedur maka kita anggap bahwa PJ Walikota tidak Paham tentang Etika Palayanan Publik, apalagi kita tahu bahwa PJ
Walikota adalah orang yang sangat berpengalaman di dunia pemerintahan dan birokrasi, kami sangat mengharapkan keberanian PJ Walikota Baubau untuk mengungkap kebenaran atas persoalan ini sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, dalam Islam ada 4 ciri pemimpin yang baik, pertama, seorang pemimpin harus bersikap shiddiq artinya jujur. Kejujuran adalah sikap utama yang harus dipegang oleh seorang pemimpin dalam memimpin. Kejujuran harus tertanam dalam diri setiap pemimpin. Pemimpin yang jujur tidak akan membohongi rakyat dan jauh dari pencitraan. Ia akan jujur pada dirinya sendiri maupun kepada rakyat, sebab pemimpin yang jujur paham bahwa kejujuran akan membawakan kebaikan dalam segala hal.

Kedua, seorang pemimpin harus memiliki sifat Amanah, artinya mampu menjalankan sekaligus menjaga kepercayaan yang diembankan dipundak secara professional. Pemimpin yang Amanah akan menyadari bahwa ia mengemban Amanah untuk melayani kepentingan rakyat, bukan menjadi pelayan kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, kepentingan partai, kepentingan pemilik modal. Ketidakjujuran, ingkar janji, dan kegagalan mengembangkan Amanah adalah ciri orang munafik.

Ketiga, Tablik yaitu menyampaikan kebenaran dan berani mengungkap kebathilan. Selain berani menyuarakan kebenaran dan berani dinilai secara kritis oleh rakyat, pemimpin yang tabliq juga tidak bisa dibeli dengan kekuatan apapun. Ia tegas dalam pendirian dan tegar dalam prinsip membela kebenaran.

Keempat, Fathanah yang artinya cerdas, seorang pemimpin harus cerdas dan berilmu. Dari pemimpin yang cerdas dan berilmu akan lahir kebijakan-kebijakan yang tepat sasarandan sesuai dengan kebutuhan rakyat. Bukan kebijakan yang merugikan dan menyengsarakan rakyat banyak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *