Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau La Ode Ali Hasan Akan Diadukan ke KASN dan Kemendagri, Ada Apa?

JAKARTA – Direktur Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP), Amrin Ajira, mengatakan bahwa pemerintah merupakan pelayan bagi rakyat yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah menunjukan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan

tindakan kepada setiap orang serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Amrin Ajira menuturkan, masih hangat diingatan masyarakat terkait peristiwa viral dan menghebohkan media sosial yang terjadi pada Rabu, (6/3/2024) yang lalu pada saat terjadi Pasar Murah yang digelar Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau di lapangan Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio. Pasar Murah itu digelar untuk mengakomodir ketersediaan sembako masyarakat menjelang bulan puasa Ramadhan 1445 H, beras yang dijual saat itu sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Dalam proses pelaksanaan pasar murah tersebut terjadi aksi yang sangat tidak pantas untuk ditiru karena seorang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau La Ode Ali Hasan meneriaki salah seorang warga yang mengambil beras dengan kalimat yang sangat arogan dengan menyebut warga tersebut sebagai pencuri,” kata Amrin Ajira dalam keterangan persnya yang diterima belarakyat.com, Sabtu (23/3/24).

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional ini menambahkan, diketahui bahwa salah seorang warga berinisal F telah melakukan pembayaran kepada salah satu pegawai yang membagikan beras pasa saat pasar murah itu berlangsung. Kemudian, sambungnya, warga tersebut mengambil beras dan beranjak pergi, pada saat itulah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau La Ode Ali Hasan meneriaki warga tersebut sebagai pencuri dan memerintahkan anggotanya untuk menangkapnya.

“Sontak hal tersebut menimbulkan kekecewaan dan sakit hati terhadap warga tersebut yang telah dituduh sebagai pencuri, sungguh perbuatan itu tidak mencerminkan sosok pemimpin yang baik dan tidak berintegritas,” bebernya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 No. 6 Bahwa Pelanggaran Disiplin Adalah Setiap Ucapan, Tulisan, Atau Perbuatan PNS Yang Tidak Menaati Kewajiban Dan/Atau Melanggar Larangan Ketentuan Disiplin PNS, Baik Yang Dilakukan Di Dalam Maupun Diluar Jam Kerja. Kemudian Pasal 3 huruf F. PNS wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Kemudian Pasal 5 huruf M. PNS dilarang melakukan Tindakan atau tidak melakukan Tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 No.4 Berbunyi “Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dan kode etik. Kemudian Tentang nilai-nilai dasar bagi pegawai negeri sipil, Pasal 6 huruf H. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; kemudian Pasal 10 huruf C : memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.

Kemudian Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 4 Huruf J : memberikan layanan kepada public secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; Kemudian Pasal 5 huruf C : melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; dan Pasal 23. tentang kewajiban pegawai ASN, Huruf F : menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan Tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan.

“Bahwa dengan mengacu pada Undang-undang dan Peraturan diatas maka seharusnya Kepala Dinas Perdagangan Kota Baubau La Ode Ali Hasan harus diberi sanksi oleh lembaga-lembaga terkait atas perbuatan nya tersebut. Oleh karena itu dalam waktu dekat Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) Indonesia akan mengunjungi Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyampaikan hal tersebut dengan bukti-bukti yang ada agar persoalan seperti ini tidak terjadi dikemudian hari dan sebagai pembelajaran bagi seluruh Pegawai negeri sipil agar tidak semena-mena terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *