Komisi XIII DPR Desak Kementerian HAM Pimpin Tim Gabungan, Sengketa Lahan di Kalbar dan Riau Jadi Sorotan Nasional

DPR Minta Negara Hadir Melalui Orkestrasi Lintas Lembaga

JAKARTA: BELA RAKYAT – Konflik agraria yang menimpa masyarakat adat di Kalimantan Barat dan Riau kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi XIII DPR menilai penyelesaian sengketa lahan selama ini berjalan lambat karena setiap lembaga bekerja secara sektoral tanpa komando yang jelas.

Bacaan Lainnya

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), Komisi XIII secara resmi mengeluarkan rekomendasi agar Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengambil peran sebagai koordinator utama penyelesaian konflik tersebut.

Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira. Andreas menegaskan perlunya langkah terpadu agar dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat dapat diusut secara menyeluruh.

Menurut Andreas, penyelesaian konflik agraria tidak lagi cukup dilakukan oleh satu institusi. Dibutuhkan kerja bersama lintas kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah agar penanganan kasus berjalan objektif dan menghasilkan kepastian hukum.

Andreas Hugo Pareira: Kementerian HAM Harus Memimpin Koordinasi

Dalam pernyataannya, Andreas menegaskan Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta institusi lain yang memiliki kewenangan.

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran HAM memperoleh penanganan yang komprehensif, bukan sekadar penyelesaian administratif.

Lehih lanjut, ia menilai selama ini berbagai persoalan agraria sering kali terhambat karena lemahnya koordinasi antarlembaga, sehingga masyarakat yang mencari keadilan harus menunggu dalam waktu lama.

Tim Gabungan Pencari Fakta Disiapkan

Salah satu rekomendasi penting yang disampaikan Komisi XIII adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Tim ini nantinya melibatkan berbagai unsur negara agar proses pengumpulan bukti berlangsung independen dan transparan. Kehadiran banyak institusi diharapkan mampu mencegah adanya intervensi maupun tekanan terhadap proses investigasi.

Komisi XIII menilai pendekatan lintas lembaga akan memperkuat validitas temuan lapangan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Selain mengumpulkan fakta, tim tersebut juga diharapkan mampu menyusun rekomendasi penyelesaian yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Soroti Nasib Masyarakat Adat

Dalam rapat tersebut, perhatian DPR tertuju pada masyarakat adat Dayak Kualan di Kalimantan Barat serta masyarakat adat Melayu di Riau yang disebut menghadapi berbagai persoalan terkait ruang hidup mereka.

Komisi XIII memandang perlindungan terhadap masyarakat adat harus menjadi prioritas negara. Sengketa lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pertanahan, tetapi juga menyangkut hak hidup, identitas budaya, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.

Karena itu, DPR menilai pendekatan penyelesaian berbasis HAM menjadi jalan yang harus ditempuh agar setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Komisi XIII DPR RI Janji Kawal Hingga Tuntas

Melalui fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI memastikan rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen rapat semata.

DPR berkomitmen mengawal pelaksanaan koordinasi lintas sektor, termasuk proses pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta dan tindak lanjut penyelesaian konflik agraria di lapangan.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola penyelesaian sengketa lahan di Indonesia, sehingga berbagai dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat dapat ditangani secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

Komisi XIII DPR RI menegaskan, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi melalui mekanisme penyelesaian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *