JAKARTA – Target ambisius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak lagi mengirim sampah ke TPST Bantar Gebang pada 2030 memunculkan tantangan besar yang tak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural. Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Harmawan, menilai langkah ini hanya bisa tercapai jika diikuti reformasi menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Wawan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar AMPG DKI Jakarta di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jumat (24/4/2026). Forum tersebut tak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga membuka berbagai persoalan laten dalam tata kelola sampah ibu kota.
Krisis Bantar Gebang: Overload dan Risiko Nyata
TPST Bantar Gebang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah Jakarta. Namun, kondisi terkini menunjukkan fasilitas tersebut telah melewati batas kapasitas.
Wawan mengungkapkan, peristiwa longsor yang sempat terjadi di kawasan tersebut menjadi alarm keras. Selain menimbulkan korban jiwa, kejadian itu juga memperlihatkan bahwa sistem yang selama ini diandalkan tidak lagi aman dan berkelanjutan.
“Bantar Gebang sudah tidak bisa lagi menjadi solusi jangka panjang. Kita tidak boleh terus bergantung pada satu titik pembuangan,” ujarnya.
Dalam perspektif investigatif, ketergantungan ini juga berdampak pada tingginya biaya logistik pengangkutan sampah lintas wilayah, serta potensi konflik sosial dengan masyarakat sekitar lokasi TPST.
Target 2030: Realistis atau Ambisi Tanpa Peta Jalan?
Pansus Sampah DPRD DKI Jakarta berencana merekomendasikan kepada Gubernur agar seluruh sampah Jakarta dikelola di dalam kota mulai 2030. Namun, sejumlah pertanyaan krusial muncul: apakah infrastruktur siap? apakah teknologi sudah teruji? dan apakah masyarakat siap berubah?
Wawan menyebut beberapa solusi teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Intermediate Treatment Facility (ITF) sebagai opsi strategis. RDF memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif, sementara ITF mengonversi sampah menjadi energi listrik.
Namun, implementasi teknologi ini tidak sederhana. Selain membutuhkan investasi besar, pembangunan fasilitas seringkali menghadapi penolakan warga (fenomena Not In My Backyard).
“Persoalannya bukan hanya teknologi, tapi juga penerimaan sosial. Ini yang harus dikelola dengan pendekatan komunikasi yang baik,” kata Wawan.
Problem Klasik: Minim Infrastruktur di Tingkat Warga
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan mendasar justru berada di level paling bawah: rumah tangga. Pemilahan sampah masih belum menjadi budaya, sebagian karena kurangnya kesadaran, namun juga karena keterbatasan fasilitas.
Wawan menyoroti bahwa selama ini pemerintah lebih banyak mengandalkan imbauan tanpa diimbangi penyediaan sarana.
“Tidak cukup hanya menyuruh warga tertib. Harus disiapkan tempatnya, sistemnya, dan insentifnya,” tegasnya.
Ia bahkan membandingkan dengan Singapura, di mana kedisiplinan warga berjalan seiring dengan tersedianya fasilitas yang memadai di setiap titik.
Anggaran dan Komitmen Politik
Dari sisi kebijakan, keberhasilan target 2030 sangat bergantung pada keberanian politik dalam mengalokasikan anggaran. Wawan memastikan akan mendorong adanya pos khusus dalam APBD, baik pada perubahan 2026 maupun anggaran 2027.
Fokusnya adalah pembangunan sarana-prasarana pengelolaan sampah di tingkat kampung, termasuk tempat pemilahan, pengolahan skala kecil, hingga edukasi masyarakat.
Namun, tantangan lainnya adalah kesinambungan kebijakan. Program pengelolaan sampah seringkali berubah mengikuti pergantian kepemimpinan, sehingga tidak berkelanjutan.
Peran Pemuda dan Gerakan Sosial
FGD yang digelar AMPG juga menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda. Wawan menilai, perubahan perilaku masyarakat tidak bisa hanya digerakkan oleh pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan sosial.
Ia mengajak pemuda untuk menjadi agen perubahan, mulai dari hal sederhana seperti memilah sampah di rumah hingga mengedukasi lingkungan sekitar.
“Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal budaya. Kalau budaya ini tidak berubah, maka teknologi secanggih apa pun tidak akan cukup,” ujarnya.
Jalan Panjang Menuju Jakarta Bersih
Target menghentikan pengiriman sampah ke Bantar Gebang pada 2030 bukan sekadar program teknis, melainkan transformasi besar dalam cara kota ini mengelola limbahnya.
Dari persoalan overkapasitas, keterbatasan teknologi, minimnya infrastruktur, hingga rendahnya kesadaran masyarakat—semuanya menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara simultan.
Di akhir pernyataannya, Wawan menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak.
“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah, DPRD, dunia usaha, pemuda, dan masyarakat harus bergerak bersama. Kalau tidak, target 2030 hanya akan menjadi wacana,” terang Wawan.






