“Beyond Operations: Perluasan Operasional, ESG, Excellence, Pelayanan dan Sarpras Menjadi Pilar Baru Maritim Nusantara”
BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — “Nenek moyangku seorang pelaut.” Pepatah yang diwariskan lintas generasi itu bukan sekadar ungkapan romantik tentang masa lalu. Ia adalah pengingat bahwa laut sejak dahulu merupakan bagian dari identitas, urat nadi perdagangan, ruang kehidupan dan jalur peradaban bangsa Nusantara. Kini, ketika pembangunan sektor maritim kembali didorong sebagai salah satu kekuatan strategis Indonesia, kalimat itu seakan menemukan relevansinya kembali: Indonesia tidak cukup hanya memiliki laut yang luas, tetapi harus mampu menjadikannya kekuatan ekonomi, konektivitas, keselamatan, kesejahteraan dan kedaulatan.
Sebagai negara kepulauan, masa depan Indonesia sangat bergantung pada kemampuan membangun konektivitas antarpulau dan memperkuat ekosistem pelabuhan serta transportasi laut. Karena itu, pembangunan maritim tidak semestinya berhenti pada pembangunan kapal, dermaga atau perluasan wilayah operasi. Ia harus bergerak lebih jauh menuju sistem maritim yang terintegrasi serta menghubungkan industri, perdagangan, kawasan ekonomi, masyarakat pesisir dan pusat-pusat pertumbuhan melalui infrastruktur yang efisien, aman dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, gagasan “Beyond Operations: Stories That Move, Indonesia’s Maritime Future” menjadi relevan. Operasi maritim tidak lagi cukup diukur dari seberapa banyak kapal bergerak, seberapa luas wilayah layanan terbuka atau seberapa besar volume kegiatan yang dicapai. Ukurannya harus diperluas: apakah operasi tersebut memperkuat konektivitas nasional, meningkatkan efisiensi logistik, membuka lapangan kerja, memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga lingkungan, memenuhi standar keselamatan dan menciptakan kepastian hukum.
Salah satu pekerjaan besar yang layak mendapat perhatian adalah penguatan infrastruktur kepelabuhanan di kawasan industri strategis. Kabupaten Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, memiliki aktivitas manufaktur dan rantai pasok yang membutuhkan konektivitas logistik yang semakin efisien.
Dalam perspektif pembangunan kawasan, keberadaan pelabuhan besar yang strategis dan mudah dijangkau dari kawasan industri di sekitar perbatasan Kabupaten Bekasi–Karawang patut menjadi bagian dari pembahasan pembangunan maritim jangka panjang. Gagasan tersebut tentu harus melalui kajian tata ruang, lingkungan, kelayakan teknis, aspek keselamatan, kebutuhan logistik, kewenangan pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan pelabuhan strategis di kawasan tersebut, apabila kelak dinilai layak secara teknis, ekonomi, lingkungan dan hukum, berpotensi memperpendek mata rantai distribusi serta memperkuat hubungan antara kawasan industri dengan jaringan transportasi laut. Namun pembangunan tidak boleh semata mengejar kecepatan arus barang. Pelabuhan masa depan harus dirancang sebagai ekosistem: memiliki standar keselamatan yang kuat, teknologi yang memadai, pelayanan yang efisien, tata kelola yang transparan, memperhatikan masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir.
Di sinilah prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) menemukan relevansinya. Pembangunan maritim harus mampu menjawab pertanyaan sederhana tetapi fundamental: bagaimana industri tumbuh tanpa merusak laut, bagaimana investasi memberikan manfaat kepada masyarakat, bagaimana keselamatan ditempatkan sebagai prioritas, dan bagaimana setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. ESG bukan sekadar bahasa korporasi, melainkan bagian dari paradigma pembangunan yang menempatkan ekonomi, manusia dan lingkungan dalam satu tarikan napas.
Sementara itu, Operation Excellence harus diterjemahkan ke dalam sistem kerja yang disiplin, kompeten dan berorientasi pada keselamatan. Pelayanan juga tidak boleh kehilangan wajah manusianya. Pengguna jasa, pelaku industri, pekerja, nelayan dan masyarakat pesisir bukan sekadar angka dalam laporan operasional. Mereka merupakan bagian dari ekosistem maritim yang harus memperoleh kepastian, keamanan, kemudahan akses serta manfaat dari pembangunan. Karena itu, pelayanan yang baik pada akhirnya bukan hanya soal kecepatan, tetapi tentang membangun kepercayaan.
Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Dr. Afnan R. Sulistyo., S.I.Kom., S.H., M.H. Menurutnya, penguatan sektor maritim harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional yang melihat laut sebagai kekuatan strategis Indonesia.
“Kalau kita berbicara tentang Beyond Operations, maka kita harus melihatnya dalam konteks yang lebih besar, yaitu bagaimana operasi dan pembangunan sektor maritim dapat menjadi bagian dari agenda penguatan konektivitas dan perekonomian nasional. Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, laut bukan halaman belakang, melainkan salah satu pintu utama menuju masa depan bangsa. Pembangunan pelabuhan, konektivitas laut, keselamatan, pelayanan, sumber daya manusia dan sarana-prasarana maritim harus digenjot secara terintegrasi dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Afnan saat berbincang dengan awak media BelaRakyat.com, Kamis (3/9/2026) sore.
Afnan menilai, kawasan industri Bekasi–Karawang merupakan salah satu kawasan yang layak mendapat perhatian dalam perspektif penguatan konektivitas maritim. “Bekasi dikenal sebagai kawasan industri yang sangat besar, bahkan berada dalam ekosistem industri terbesar di Asia Tenggara. Karena itu, menurut saya, pembangunan pelabuhan besar yang strategis di sekitar kawasan perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang perlu segera dikaji secara serius. Tujuannya bukan hanya membangun pelabuhan, tetapi menciptakan akses logistik yang lebih mudah dijangkau, efisien dan terintegrasi dengan kawasan industri. Tentunya seluruhnya harus didasarkan pada kajian teknis, ekonomi, lingkungan, tata ruang, keselamatan dan kepastian hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembangunan pelabuhan tidak boleh dipandang sebagai proyek infrastruktur semata. “Pelabuhan harus menjadi simpul pertumbuhan. Ia harus mampu mempertemukan kepentingan industri, perdagangan, pemerintah, masyarakat dan lingkungan. Jika infrastrukturnya kuat tetapi tata kelolanya lemah, maka tujuan pembangunan tidak akan maksimal. Sebaliknya, apabila pembangunan dilakukan dengan perencanaan yang matang, transparan dan berkelanjutan, pelabuhan dapat menjadi pengungkit ekonomi kawasan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim,” katanya.
Menurut Afnan, percepatan pembangunan sektor maritim juga harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Setiap perluasan operasi, pembangunan fasilitas, pengelolaan pelabuhan dan kegiatan pelayaran harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
“Hukum jangan dipahami sebagai rem pembangunan. Hukum justru harus menjadi pagar agar pembangunan berjalan benar, aman, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, (3/9/2026) kemarin.
“Gagasan tersebut sejalan dengan kerangka hukum pelayaran nasional yang menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, kepelabuhanan, angkutan di perairan serta perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan sektor maritim. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU Nomor 66 Tahun 2024, menjadi salah satu rujukan dalam penyelenggaraan pelayaran nasional, bersama berbagai ketentuan terkait tata ruang, lingkungan hidup, pemerintahan daerah dan pembangunan infrastruktur,” jelas Afnan.
Mengakhiri perbincangan dirinya mengatakan, “Kebangkitan maritim Indonesia membutuhkan keberanian untuk melihat laut bukan sekadar ruang geografis, melainkan sebagai ruang masa depan. Kapal yang bergerak harus membawa efisiensi. Pelabuhan yang dibangun harus membuka akses. Industri yang tumbuh harus menciptakan manfaat. Operasi yang diperluas harus memperkuat keselamatan. ESG harus hadir dalam tindakan. Dan pelayanan harus melahirkan kepercayaan.
Nenek moyangku seorang pelaut tidak boleh berhenti sebagai bait lagu atau kenangan sejarah. Ia harus diterjemahkan menjadi visi pembangunan: Indonesia yang mampu menghubungkan pulau-pulaunya, memperkuat pelabuhan-pelabuhannya, menggerakkan industrinya, melindungi lautnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sebab, ketika Indonesia berani melampaui cakrawala, laut bukan lagi sekadar batas, namun ia merupakan jalan menuju masa depan. Pungkas Dr. Afnan R. Sulistyo., S.I.Kom., S.H., M.H.
Landasan utama: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Kode Etik Jurnalistik sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008; UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU Nomor 66 Tahun 2024; serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, lingkungan hidup, tata ruang, pemerintahan daerah dan pembangunan infrastruktur yang berlaku.
(CP/red)






