JAKARTA – BELA RAKYAT – Peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dinilai harus diperkuat secara fundamental melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Desakan ini muncul karena kontribusi dunia usaha terhadap perekonomian nasional sangat dominan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa 92,5 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini disumbang oleh dunia usaha.
“Angka 92,5 persen itu sangat besar. Ini sangat menentukan masa depan Indonesia. Kalau didorong lebih maksimal, kontribusinya pasti akan jauh lebih besar,” ujar Herman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kadin bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, revisi UU Kadin tidak boleh hanya bersifat administratif. Regulasi baru harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan dan menjadi jembatan antara pengusaha dan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, pembahasan harus masuk ke sektor-sektor penopang PDB secara rinci. Bukan hanya bicara Kadin secara umum, tapi apa masalah di perdagangan, apa kendala di industri manufaktur, pertanian, hingga kelautan dan perikanan.
“Indonesia butuh lapangan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan. Kita butuh UMKM naik kelas. Itu idealisme yang harus ada di revisi undang-undang ini,” katanya.
Herman juga menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Kadin dengan regulasi lain, seperti UU BUMN, UU Investasi, dan UU Persaingan Usaha. Ia menyebut pengusaha sebagai pahlawan fiskal karena berkontribusi langsung pada peningkatan APBN.
Selain itu, ia menyoroti program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai belum melibatkan Kadin secara optimal di daerah.
“Pemerintah punya keinginan KDMP sebagai motor ekonomi desa, tapi di sisi lain ingin membangun dunia usaha non-government. Ini harus disinkronkan agar tidak bertabrakan. Padahal Kadin yang paling tahu jenis usaha yang bagus di tiap daerah, tapi faktanya di daerah Kadin tidak dilibatkan,” ungkap Herman.
Untuk itu, ia menilai revisi UU Kadin menjadi momentum strategis untuk mendorong investasi, ekspor, pengembangan UMKM, dan daya saing nasional.
“Memang layak undang-undang ini untuk segera direvisi,” pungkasnya.






