Kita tengah ditunjukkan secara telanjang dan buka-bukaan tanpa rasa malu, bagaimana yang pernah saya tulis sebagai Sistem Indonesia, yaitu Keseimbangan Koruptif, sekarang tengah aktif dengan sangat keras dan brutal mencari titik keseimbangannya. Dua elemen yang tengah bekerja mencari titik keseimbangan koruptif, yaitu lembaga Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang diback up oleh militer, tengah bertarung dan kontestasi, demi mencapai titik keseimbangan baru bagi mereka. Hal ini menandakan bahwa lembaga-lembaga negara ini, telah bertransformasi menjadi laiknya kerajaan sendiri yang lepas dari kuasa norma publik dan bahkan kuasa pengaruh Presiden sekalipun. Tentang apa yang dimaksud Keseimbangan Koruptif, baca kembali artikel belum lama dipublikasikan, jauh sebelum kasus tarung Polri vs Kejagung ini terjadi. (Sistem Indonesia Tak Layak Dipertahankan! – Bela Rakyat https://share.google/PAPKcQnG8kvf1KKcA)
Sejak saya mendapatkan jawaban atas sebab-sebab mapannya Keseimbangan Koruptif dalam Sistem Indonesia, maka rasanya sudah tidak ada lagi harapan untuk terpangkasnya praktik korupsi di negeri ini, karena korupsi, terutama jual beli wewenang dan tebusan dengan suap, merupakan konsekwensi logis saja dari struktur kekuasaan politik dan hukum berdasarkan Keseimbangan Koruptif itu.
Demokrasi atau supremasi kedaulatan rakyat yang diharapkan menjadi solusi, tidak bisa bekerja karena dibajak pada saat Pemilu dan Pilpres melalui mekanisme money politic dan praktik curang.
Satu-satunya yang diharapkan ialah konsolidasi masyarakat non negara sebagai kekuatan yang diperhitungkan oleh pihak-pihak yang menikmati sistem keseimbangan koruptif itu guna bergeser menjadi penekan dan delegitimasi, namun sialnya dua unsur utama masyarakat sipil yang paling signifikan yaitu Muhammadiyah dan NU, justru tersandera menjadi legitimator dan terserap dalam sistem keseimbangan yang korup ini. Dua sekjen aktif dari masing-masing ormas ini, masuk dalam susunan kekuasaan, yang akibatnya jelas: membuat kedua ormas ini jinak, dan kehilangan alasan moral untuk menjadi alternatif dan penantang bagi Keseimbangan Koruptif.
Menurut saya, kedua sekjen dari dua ormas ini, harus diberhentikan dari statusnya sebagai sekjen NU (Saifullah Yusuf) maupun Muhammadiyah (Abdul Mu’ti), sejurus kemudian, kedua ormas ini digeser menjadi penantang atau anti terhadap sistem keseimbangan koruptif, maka barulah dapat diharapkan ada setitik cerah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sekarang jika ormas ini bersuara dan berlagak anti korupsi, eksponen mereka juga tersangkut di dalamnya dan bahkan pimpinan mereka tersandera setiap saat untuk digaruk oleh sistem keseimbangan koruptif.
Jadi akibatnya sekarang, rakyat hanya sekedar menarik nafas dan berhenti bicara dan tidak bisa lebih jauh dari sekadar itu, saat menonton pertarungan dua kerajaan bawahan Presiden dalam memperebutkan pengaruh dan klaim otoritas: persaingan kuasa dan kavling dengan narasi pemberantasan korupsi.
Kata orang, dua gajah bertarung, pelanduk mati di tengah-tengahnya. Dari pada mati jadi pelanduk yang tragis, lebih baik menyingkir, demikian alam pikiran rakyat. Lain halnya jika dua ormas besar ini bersikap, tentu setelah sekjen mereka diberhentikan, maka bobot sikap mereka dapat menjadi oase bagi rakyat yang menyadari masalah, tapi tak bisa berbuat apa-apa.
Oleh: Syahrul E Dasopang, Penulis Buku






