Keren! Menkomdigi Meutya Hafid: Pemerintah Takedown 3,1 Juta Situs Judi Online, Perang Belum Usai Jika Aliran Dana Tak Diputus

JAKARTA: BELA RAKYAT – Pemerintah terus meningkatkan perang terhadap praktik judi online yang dinilai telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan take down terhadap sekitar 3,1 juta situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian online.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7), yang mengangkat tema penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan digital.

Bacaan Lainnya

Angka tersebut menunjukkan besarnya skala penyebaran konten judi online di ruang digital sekaligus menggambarkan intensitas langkah pemerintah dalam melakukan penindakan.

“Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,1 juta situs dan konten,” kata Meutya Hafid.

Perang Melawan Judi Online Dilakukan Secara Terpadu

Meutya menegaskan, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan hanya oleh satu institusi. Menurutnya, pemerintah membangun kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga industri jasa keuangan agar upaya penanganan berlangsung lebih efektif.

Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemutusan akses terhadap situs perjudian, tetapi juga menyasar berbagai instrumen yang menjadi bagian dari ekosistem operasional judi online.

Langkah terpadu ini dinilai penting karena jaringan perjudian daring memanfaatkan berbagai saluran digital untuk menjalankan aktivitasnya.

Ribuan Laporan Masyarakat Jadi Dasar Penindakan

Dalam paparannya, Meutya juga mengungkap besarnya partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah memberantas judi online.

Sepanjang periode tersebut, Komdigi menerima lebih dari 156 ribu laporan melalui laman cekrekening.id mengenai rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online maupun penipuan.

Selain itu, masyarakat turut melaporkan sekitar 85.500 nomor telepon seluler yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan atau scam.

“Di antaranya ada laporan dari masyarakat melalui cekrekening.id, ada 156 ribu lebih dari masyarakat. Kemudian ada yang mengadukan nomor HP yaitu 85.500,” ujar Meutya.

Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam melakukan langkah lanjutan bersama lembaga terkait.

Fokus Tidak Hanya Menutup Situs

Dalam kesempatan itu, Meutya menekankan bahwa pemblokiran jutaan situs belum cukup untuk menghentikan praktik perjudian online.

Menurutnya, pemerintah juga harus memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut.

“Pemutusan akses situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung,” tegas Meutya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rekening penampung menjadi salah satu fokus utama dalam strategi pemberantasan judi online.

Koordinasi dengan OJK, BI dan Perbankan

Untuk memperkuat langkah tersebut, Komdigi terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta industri perbankan.

Sinergi itu diarahkan agar proses identifikasi dan pemblokiran rekening yang diduga digunakan sebagai penampung transaksi perjudian online dapat dilakukan lebih cepat.

Melalui kerja sama lintas sektor, pemerintah berharap penanganan tidak berhenti pada pemutusan akses terhadap situs, tetapi juga mampu menghentikan aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan perjudian daring.

Deteksi Dini Dinilai Akan Membuat Penindakan Lebih Efektif

Meutya optimistis pemberantasan judi online akan semakin efektif apabila pemutusan akses situs disertai deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kita meyakini kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih ke deteksi dini, maka pemberantasannya akan jauh lebih efektif,” ujar Meutya.

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah yang tidak hanya berfokus pada penghapusan konten di ruang digital, tetapi juga pada pemutusan jalur transaksi keuangan sebagai bagian dari strategi pemberantasan judi online secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *