Kemhan Tegaskan Tak Larang Hijab di Unhan, Sukamta Minta Implementasi Diawasi

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Polemik dugaan larangan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) mendapat tanggapan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengapresiasi klarifikasi Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang menegaskan tidak ada aturan pelarangan tersebut.

Menurut Sukamta, hal itu telah jelas tertuang dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.

Bacaan Lainnya

“Di dalam peraturan tersebut, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan berhijab bagi kadet,” ujar Sukamta di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Isu ini mencuat setelah seorang calon kadet mengaku mengundurkan diri karena diminta melepas hijab saat pendidikan. Menanggapi hal itu, Kemhan menyatakan tidak ada ketentuan spesifik yang melarang hijab, meski ada penyesuaian busana untuk kepentingan Latihan Dasar Militer (Latsarmil).

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga telah memberikan arahan agar aturan seragam kadet Unhan disesuaikan kembali untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet muslimah.

Sukamta menilai, langkah tersebut harus dijaga konsistensinya hingga ke level pelaksana di lapangan.

“Dengan inovasi model hijab sekarang yang sudah sangat beragam, ruang kebebasan mengenakan hijab harus dijaga secara konsisten. Misalnya saat latsarmil, bisa digunakan hijab yang aman, yang tidak mengganggu keleluasaan gerak dan tetap memperhatikan faktor keamanan,” kata politisi Fraksi PKS tersebut.

Legislator Dapil DIY ini menambahkan, saat ini banyak atlet yang tetap bisa berprestasi dengan menggunakan varian hijab yang aman dan sesuai syariat.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Rektor Unhan sendiri menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet, di mana setiap kadet diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai agamanya masing-masing.

Karena itu, Sukamta meminta seluruh pihak di lingkungan Unhan untuk sejalan dengan aturan yang ada.

“Tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Polemik ini harus segera selesai dengan komitmen Unhan untuk menjamin kebebasan ini hingga implementasi di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sukamta menekankan bahwa kebebasan berhijab merupakan bagian dari hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Pilihan berhijab adalah bagian dari melaksanakan ajaran agama, itu bagian dari HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 1, yang tidak bisa dikurangi sebagaimana Pasal 28I ayat 1, dan pemenuhannya menjadi kewajiban negara sebagaimana Pasal 28I ayat 4,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *