Jejak Dana PEN Rp400 M di Tapanuli Utara: Desakan Usut Peran Pengambil Kebijakan Menguat, Mantan Bupati Sampaikan Faktanya?

Proyek sumber dana PEN pembangunan jalan Aspal ke Lokasi Jalan Pertanian di Silangit, Kec Siborongborong, Selasa (30/06/2026) (sumber: Wahana)

TARUTUNG: BELA RAKYAT – Polemik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik.

Nilai pinjaman pun yang mencapai sekitar Rp400 miliar kini tidak hanya menjadi objek penyidikan terhadap pelaksana teknis proyek, tetapi juga memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang dinilai memiliki peran dalam pengambilan kebijakan.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon yang meminta Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan hingga menyentuh aktor intelektual di balik pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai dana PEN.

Menurut Ganda, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan harus mengungkap siapa pihak yang memberi arahan, menentukan kebijakan, hingga mengendalikan pelaksanaan proyek.

Dugaan Penyimpangan Tidak Boleh Berhenti pada Pelaksana Teknis

Ganda menilai, jika proyek yang bersumber dari dana PEN diduga menimbulkan kerugian negara, maka proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

Ia mempertanyakan logika apabila tanggung jawab hukum hanya dibebankan kepada kepala dinas maupun pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara kebijakan penggunaan dana pinjaman daerah merupakan keputusan strategis pemerintah daerah.

Ganda menjelaskan, seluruh proses mulai dari pengajuan pinjaman, penentuan program prioritas, hingga realisasi anggaran perlu ditelusuri secara komprehensif.

“Usut sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaksana teknis,” tegas Ganda.

Pinjaman Daerah di Tengah Pandemi Dipertanyakan

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keputusan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan pinjaman PEN pada masa pandemi COVID-19.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 pemerintah pusat mengalokasikan sebagian besar anggaran negara maupun daerah untuk penanganan pandemi, perlindungan sosial, serta pemulihan ekonomi.

Namun di tengah situasi tersebut, Pemkab Taput mengajukan pinjaman sekitar Rp320,67 miliar pada 2020 dan kembali mengajukan sekitar Rp73,33 miliar pada 2021.

Lebih lanjut, Ganda menilai, keputusan tersebut layak dikaji lebih mendalam karena sebagian proyek yang dibangun dinilai tidak memiliki urgensi tinggi.

Ia bahkan mencontohkan adanya pekerjaan pengecatan gerbang sekolah maupun pembangunan infrastruktur tertentu yang dinilai kurang mendesak dibanding kebutuhan masyarakat saat pandemi.

Dugaan Pengadaan Tidak Melalui Mekanisme Normal

Sorotan berikutnya mengarah pada proses pelaksanaan proyek. Ganda menduga terdapat proyek yang tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender sebagaimana lazim dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menduga sebagian pekerjaan dilakukan melalui pola yang mengurangi prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Karena itu, menurutnya aparat penegak hukum perlu mendalami apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun indikasi penyalahgunaan kewenangan, ia menilai hal tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan perkara.

Dugaan Proyek Tidak Tepat Sasaran

Dalam investigasi lapangan yang diklaim dilakukan PPPN, ditemukan sejumlah proyek yang disebut-sebut dibangun menuju kawasan pertanian maupun lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, klaim tersebut masih merupakan hasil temuan organisasi masyarakat dan belum menjadi fakta hukum yang diputus pengadilan.

Karena itu, Ganda meminta aparat melakukan verifikasi secara independen terhadap seluruh proyek yang dibiayai dana PEN.

Baginya, pemeriksaan fisik di lapangan penting untuk memastikan apakah pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas atau justru hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Penyidikan yang Sudah Berjalan Dinilai Perlu Dikembangkan

Kasus dugaan korupsi dana PEN di Taput sebelumnya telah memasuki proses hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan oknum Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) berinisial Ir BG bersama seorang PPK sebagai tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,8 miliar.

Bagi PPPN, penetapan tersangka tersebut justru menjadi dasar untuk menelusuri rantai komando pengambilan keputusan.

Organisasi itu berpendapat bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah tidak mungkin berjalan tanpa adanya persetujuan maupun arahan dari tingkat pengambil kebijakan.

Dugaan Subkontrak Ribuan Paket

Ganda juga menyoroti adanya informasi mengenai sekitar 1.237 paket pekerjaan yang disebut-sebut disubkontrakkan.

Lebih lanjut, Ganda membeberkan, mekanisme tersebut perlu diperiksa karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pekerjaan maupun akuntabilitas penggunaan anggaran.

Ia mengaku telah melakukan pengumpulan dokumen dan survei lapangan selama beberapa hari sebagai bahan untuk pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Selain perkara dana PEN, PPPN juga mengaku tengah mengumpulkan data terkait dugaan persoalan pertanahan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Dampak Fiskal Ikut Disorot

PPPN turut mengaitkan pinjaman PEN dengan kondisi fiskal daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Tak sampai di situ, menurut Ganda, kewajiban pembayaran pinjaman berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah.

Ia menyebut sejumlah pembayaran, termasuk hak aparatur desa maupun kewajiban lainnya, diduga terdampak akibat beban pembayaran pinjaman tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu aspek yang menurutnya perlu ditelaah melalui audit menyeluruh terhadap kondisi keuangan daerah.

Mantan Bupati Membantah Seluruh Tuduhan

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, mantan Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan memberikan bantahan.

Ia menegaskan, proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana PEN telah melalui mekanisme pengawasan berbagai institusi pemerintah.

Ia mengaku, penggunaan dana tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Inspektorat.

Selain itu, ia menyebut pemerintah daerah saat itu juga memperoleh pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selama proses pelaksanaan program.

Karena itu, ia menilai tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.

Penegakan Hukum Dituntut Transparan

Kasus dugaan korupsi dana PEN di Kabupaten Tapanuli Utara kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana pinjaman dalam jumlah sangat besar yang seharusnya dipergunakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

Berbagai pihak berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu apakah perkara tersebut berhenti pada pelaksana teknis atau berkembang hingga mengungkap pihak-pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan penggunaan dana PEN di Kabupaten Tapanuli Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *