JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Setiap Jum’at, Selasar Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM) menjelma menjadi panggung perlawanan kultural. Melalui Jum’at Aksi Seni (JAS), Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM) menghadirkan musik, sastra, dan diskusi publik. Pada, Jum’at (11/9/2026) kali ini, Dedi Swarna, Bunga Genjer, Nuyang Jaimlee, Romeo, Dinal, hingga Andrew dari IKJ serta monolog dari Lukman (Dewa) menghidupkan ruang itu, membuktikan bahwa seni tak pernah benar-benar mati selama senimannya masih berani bersuara.
Namun JAS bukan sekadar pertunjukan. Di balik musik dan puisi, terselip pertanyaan yang lebih tajam: apakah seniman masih benar-benar memiliki ruang di rumah kebudayaannya sendiri? Pertanyaan itu dibedah dalam diskusi “Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM)” yang dimoderatori Den Cupank, dengan pembicara Dinaldo, Mujib Hermani, dan jurnalis Yon Bayu Buwono.
Mujib Hermani, Sekjen Prodem, Ketua Umum Masyarakat Pegiat Seni (MPSI) sekaligus inisiator FPS-TIM, mengingatkan bahwa pembatasan terhadap karya seni bukan cerita baru. Dari kolonialisme hingga era digital, kekuasaan dan institusi sosial kerap berhadapan dengan suara seniman.

“Apakah sekarang tidak ada lagi pelarangan karya seni? Masih terjadi, meski bentuknya berbeda. Saeraya menyinggung kasus lagu grup band Sukatani yang menurutnya menunjukkan bagaimana kritik dapat berhadapan dengan tekanan,” ungkapnya.
Bagi Mujib, “Kurasi jangan berubah menjadi sensor. Komunitas seni, katanya, mampu melakukan kurasi internal terhadap karya yang mereka tampilkan. Sebab seni tidak boleh kehilangan kebebasannya hanya karena ada pihak yang merasa terusik oleh kritik. Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi, dengan pembatasan yang sah tetap merujuk pada Pasal 28J,” Imbuhnya.
Yon Bayu Buwono kemudian menyoroti persoalan yang lebih membumi: akses seniman terhadap TIM. Ia mempertanyakan relevansi julukan TIM sebagai “rumah seniman” ketika biaya dan ruang ekspresi justru dirasakan semakin terbatas. Parkir progresif, menurutnya, menjadi salah satu beban bagi mereka yang hampir setiap hari bekerja, berkarya dan meliput kegiatan di kawasan tersebut.
“Saya datang hampir tiap hari untuk meliput kegiatan kawan-kawan, sekaligus berkarya menulis novel, cerpen, dan sesekali membaca puisi,” ujar Yon Bayu.

Ia juga menyinggung keterbatasan ruang berkegiatan seni tanpa birokrasi rumit dan biaya sewa. Baginya, rumah kebudayaan semestinya tidak berubah menjadi ruang eksklusif yang hanya ramah kepada mereka yang mampu membayar.
Pandangan tersebut menemukan penegasan dari Dinaldo, seniman lawas TIM yang tergabung dalam Lesbumi. “Kita (FPS-TIM) setiap minggunya menggelar JAS di sini dengan menggunakan dana swadaya, patungan para seniman. Hal tersebut menepis praduga-praduga sumir alias miring dari rekan-rekan lain terhadap yang disangkakan ke FPS-TIM. JAS, dengan demikian, bukan sekadar panggung, tetapi bukti bahwa para seniman masih mampu menghidupkan kebudayaan melalui gotong royong,” tegas Dinal, Jum’at (11/9/2026).
Pada akhirnya, JAS menghadirkan sebuah ironi: di tengah megahnya fasilitas kebudayaan, para seniman justru harus patungan untuk menjaga panggung tetap menyala. Padahal Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh manfaat dari seni dan budaya demi peningkatan kualitas hidup. Karena itu, yang dipertaruhkan bukan cuma tempat pentas, melainkan masa depan ekosistem kebudayaan. Sebab ketika ruang untuk bersuara dipersempit, yang perlahan hilang bukan hanya suara seniman, melainkan denyut demokrasi itu sendiri.
(CP/red)






