BANDUNG BARAT – BELA RAKYAT – Kerawanan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Barat membuat Komisi XIII DPR RI pasang badan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung diminta menjadi benteng pertama pencegahan, terutama dalam penyaringan dokumen paspor dan pemeriksaan keimigrasian.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat Kunjungan Kerja Spesifik di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026). Rombongan Komisi XIII bertemu langsung dengan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Syahrioma Delavino dan Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Arya Pradhana Anggakara.
Andreas menegaskan, Jawa Barat tidak bisa dianggap wilayah biasa. Secara historis, provinsi ini merupakan kantong pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia. Konsekuensinya, volume permohonan paspor dan mobilitas WNI di Bandung sangat tinggi.
“Isu TPPO di Jawa Barat telah mencapai tingkat kewaspadaan yang memerlukan perhatian serius dari pilar penegak hukum dan keimigrasian. Dalam konteks ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung berada pada garis terdepan dalam melakukan filtrasi dini melalui penerbitan dokumen perjalanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian,” kata Andreas.
Menurutnya, tingginya mobilitas itu berbanding lurus dengan risiko. Potensi eksploitasi dan pengiriman tenaga kerja nonprosedural ke luar negeri masih besar jika pengawasan longgar.
Kekhawatiran Komisi XIII bukan tanpa dasar. Data Polda Jawa Barat menunjukkan, sepanjang 2023 hingga 2025 aparat mengungkap sejumlah kasus TPPO dengan modus tawaran kerja menggiurkan ke Kamboja, Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah.
Mirinya, korban tidak hanya dijadikan pekerja migran ilegal. Banyak yang justru dijebak dan dieksploitasi dalam jaringan judi daring dan praktik online scamming.
Karena itu, Andreas menekankan satu kunci: sinergi. Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi yang solid antara Imigrasi Bandung dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya harus diperkuat untuk memotong mata rantai TPPO sejak hulu, bukan hanya menangani saat korban sudah di luar negeri.
Kanim Bandung diminta tidak ragu melakukan pendalaman dokumen, wawancara mendalam terhadap pemohon paspor yang terindikasi, serta penundaan keberangkatan jika ada gelagat TPPO.






