JAKARTA – BELA RAKYAT – Dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda Pembacaan Pendapat Mini Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap MENYETUJUI RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
Pendapat mini fraksi tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, S.H. (A-236) selaku Kapoksi Baleg Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung Nusantara, Jakarta, Minggu (21/09/2026).
“RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan manifestasi komitmen negara terhadap ketimpangan struktur penguasaan tanah yang berkeadilan sosial, sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,” ujar Nyoman Parta membacakan naskah pendapat fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, pembentukan RUU ini harus memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip fungsi sosial hak atas tanah.
“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial,” tegasnya.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, RUU ini diarahkan untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas tanah dan memastikan sumber daya agraria tidak dikuasai dan dimonopoli segelintir orang, korporasi dan badan usaha. Negara, kata dia, tidak cukup hanya memberi kepastian hukum atas tanah yang sudah dikuasai, tetapi wajib melakukan restrukturisasi dan redistribusi tanah yang nyata.
Setelah mencermati pembahasan bersama Pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan 9 sikap pokok:
Pertama dan Kedua, Mendukung pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah oleh korporasi maupun badan usaha terafiliasi baik berupa hak atas tanah maupun perizinan berusaha untuk mengakhiri ketimpangan. Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pendataan administratif di atas kertas.
“Pemetaan Objek Reforma Agraria wajib dilakukan secara faktual, akurat, transparan, dan berkeadilan berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” ujar Parta.
Ketiga, Mendukung pencantuman ketentuan tentang Pemulihan Hak Atas Tanah sebagai bentuk pengembalian hak kepada pihak yang berhak akibat Konflik Agraria atau tindakan lain yang menimbulkan hilangnya hak atas tanah.
Keempat, Menolak adanya celah yang memperluas pengecualian objek Reforma Agraria. Pengecualian harus dibatasi tegas dan hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, agar tidak mengorbankan ruang hidup rakyat.
Kelima, Menegaskan agar keputusan Lembaga Reforma Agraria wajib dipatuhi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Jika dalam 60 hari tidak dilaksanakan, keputusan tersebut harus tetap berlaku dan wajib dijalankan serta dicatatkan secara administrasi pertanahan secara otomatis.
Keenam, Negara wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dan pendamping masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, kriminalisasi, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Ketujuh, Reforma Agraria tidak boleh disederhanakan hanya menjadi program administratif berupa legalisasi aset, sertifikasi tanah, atau penerbitan dokumen. Reforma agraria harus berorientasi pada restrukturisasi, redistribusi, dan pemulihan hak atas tanah secara riil.
Kedelapan, Subjek utama reforma agraria harus diprioritaskan secara mutlak kepada petani gurem, buruh tani tidak bertanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota dan kelompok marjinal di perdesaan.
Kesembilan, Mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut harus menjadi instrumen vital dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan penyelesaian konflik agraria.
“Reforma Agraria harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, baik individu maupun komunal, sekaligus sebagai mekanisme koreksi dan perlindungan terhadap dampak kebijakan pemerintah maupun investasi,” pungkas Nyoman Parta.
Atas dasar pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan: MENYETUJUI Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan pada tingkat selanjutnya.






