JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti serius berbagai persoalan kerusakan hutan di Bali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta SKK Migas. Rapat tersebut juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, Parta menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan tidaklah mudah, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan modal besar. Ia bahkan menyinggung adagium lama bahwa hukum kerap “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” yang menurutnya masih kerap dirasakan di lapangan.
“Memang tidak mudah menegakkan aturan, apalagi berhadapan dengan modal. Tapi kita tidak boleh lelah memperjuangkannya,” tegas Parta.
Soroti Pembabatan Hutan dan Ancaman Danau Beratan
Parta mengungkapkan adanya dugaan pembabatan hutan di kawasan Bedugul, tepatnya di wilayah sekitar Danau Beratan. Ia menyebutkan bahwa izin pengelolaan yang diberikan justru berujung pada penebangan pohon dalam skala besar, termasuk pembangunan akses jalan yang berpotensi merusak ekosistem.
Ia mengingatkan bahwa posisi hutan yang berada di dataran lebih tinggi sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan danau di bawahnya. Jika hutan rusak, maka daya dukung lingkungan terhadap Danau Beratan juga akan terancam.
Parta mendesak Kementerian Kehutanan untuk turun langsung ke lapangan dan mengevaluasi izin yang telah dikeluarkan. Ia bahkan meminta agar izin tersebut dicabut apabila terbukti menimbulkan kerusakan serius.
Mangrove Rusak Akibat Kebocoran Pipa
Selain itu, Parta juga menyoroti kerusakan ekosistem mangrove di Bali yang diduga akibat kebocoran pipa milik Pertamina. Ia menyebut ribuan mangrove mati akibat insiden tersebut dan hingga kini belum ada langkah tegas yang dirasakan di lapangan.
Menurut Parta, mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, sehingga kerusakannya harus segera ditangani secara serius dan bertanggung jawab.
Dugaan Sertifikasi Lahan di Kawasan Hutan
Persoalan lain yang diangkat Parta adalah praktik pensertifikatan lahan di kawasan hutan, termasuk di Tahura Ngurah Rai dan wilayah Bukit Bratan di Kabupaten Buleleng. Ia menyebut adanya informasi mengenai puluhan hektare hutan negara yang telah disertifikatkan.
Hal ini dinilai berpotensi melanggar aturan, mengingat kawasan hutan memiliki status hukum yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai.
Respons Pemerintah: Penegakan Hukum Akan Diturunkan
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menangani persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dan sertifikat tanah.
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, penanganan kasus akan melihat mana yang lebih dahulu ada, apakah status kawasan hutan atau sertifikatnya.
Terkait kerusakan mangrove, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif kepada pihak terkait, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan. Tim penegakan hukum dari kementerian disebut akan segera diturunkan ke Bali untuk melakukan investigasi langsung.
Hutan Konservasi Tidak Boleh Ditebang
Dalam penjelasannya, pihak Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kawasan hutan konservasi tidak boleh ditebang dan hanya dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama terbatas, seperti untuk kegiatan wisata, tanpa merusak bentang alam.
Adapun aktivitas penebangan hanya dimungkinkan di kawasan hutan produksi dengan izin yang ketat dan tetap harus melalui evaluasi berkala.
Komitmen Kawal Isu Lingkungan
Parta menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian konkret. Ia menilai perlindungan hutan dan lingkungan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
Ia juga berharap momentum RDP yang turut membahas RUU Pemerintahan Aceh ini bisa menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam di seluruh Indonesia harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Kalau kerusakannya terbukti parah, izinnya harus dicabut. Kita harus berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi berikutnya,” pungkasnya.






