DENPASAR – BELAAnggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik 2026 yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Warmadewa, Jumat (11/9/2026) di Ruang Sidang Shri Kesari Mandapa, Denpasar.
Di hadapan puluhan mahasiswa, I Nyoman Parta mengangkat tema tajam “UMR Rendah, Lapangan Kerja Susah” dan menegaskan bahwa sudah saatnya Bali mengakhiri politik upah murah dan beralih ke politik upah layak yang diamanatkan konstitusi.
1. Pekerjaan dan Penghidupan Layak adalah Satu Frasa yang Tak Terpisahkan
I Nyoman Parta mengingatkan kembali fondasi bernegara yang sering dilupakan dalam perdebatan upah.
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pekerjaan dan penghidupan yang layak itu adalah satu kesatuan. Pendiri undang-undang kita sudah pintar banget menyusunnya,” ujar Nyoman Parta.
Menurut politisi asal Bali ini, negara tidak cukup hanya memastikan rakyatnya punya pekerjaan. Negara wajib memastikan pekerjaan itu memberikan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Negara tidak cukup hanya memastikan seseorang mempunyai pekerjaan, tetapi juga wajib memastikan seseorang yang bekerja tersebut memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaannya dapat, hidupnya juga harus layak,” tegasnya.
2. Tiga Prinsip I Nyoman Parta: Upah Seiring Produktivitas
Dalam paparan materinya yang bertajuk “Kinerja Produktif ⇔ Upah Layak”, I Nyoman Parta menawarkan formula baru pengupahan yang berkeadilan:
Pertama, Upah tumbuh seiring produktivitas. Formula upah minimum harus dihitung dengan kontribusi produktivitas (kontribusi produktivitas terhadap PDB).
Kedua, Upah layak menjaga daya beli. Upah harus mampu menjaga daya beli pekerja dan keluarganya di tengah inflasi dan kenaikan biaya hidup, bukan sekadar angka minimal.
Ketiga, Produktivitas dibangun bersama. Peningkatan produktivitas adalah tanggung jawab bersama pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui inovasi, teknologi, dan pelatihan.
3. KHL Bukan Keinginan Buruh, Tapi Perintah Mahkamah Konstitusi
Poin terpenting yang diluruskan I Nyoman Parta adalah soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL). I Nyoman Parta menegaskan KHL bukan kemauan sepihak serikat pekerja atau dirinya sebagai anggota dewan.
“Jadi kenapa kementerian membuat skema dengan kebutuhan hidup layak, kenapa dia membuat riset? Karena perintah MK. Dari perintah Mahkamah Konstitusi yang memerintah negara ini untuk membuat. Jadi bukan keinginan saya, bukan keinginan kalian,” jelasnya.
KHL adalah amanat langsung dari Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Agar tidak ada lagi debat kusir dan konflik dalam memaknai frasa “kehidupan yang layak”, maka KHL yang didapat dari hasil riset dan survei objektif harus menjadi rujukan utama dalam menetapkan Upah Minimum.
4. Pesan untuk Bali: Saatnya Tinggalkan Upah Murah
Sebagai wakil rakyat dari Bali, I Nyoman Parta secara khusus menyoroti kondisi Bali. Dengan biaya hidup yang tinggi, terutama di kawasan pariwisata, politik upah murah sudah tidak relevan lagi.
“Upah Minimum dan KHL Bali harus mengakhiri politik upah murah menjadi upah layak. Konstitusi tidak hanya menjamin pekerjaan, tetapi penghidupan yang layak. Ini perjuangan kita bersama di Bali,” tutup I Nyoman Parta yang disambut antusias mahasiswa.
Dialog publik yang gratis dan terbuka untuk umum ini diakhiri dengan foto bersama dan dialog interaktif bersama mahasiswa Universitas Warmadewa yang mengeluhkan sulitnya lapangan kerja dan rendahnya upah awal bagi fresh graduate di Bali.






