Hizkia Darmayana Nilai Penetapan Hari Kepercayaan Tegaskan Komitmen Negara Jaga Kebinekaan

JAKARTA – Pengamat sosial Hizkia Darmayana memberikan apresiasi atas kebijakan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.

Menurut Hizkia, kebijakan tersebut bukan sekadar penetapan hari peringatan, melainkan menjadi bukti bahwa negara terus menjalankan amanat konstitusi dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, konstitusi telah memberikan jaminan yang sama kepada setiap warga negara untuk memeluk agama maupun kepercayaan sesuai keyakinannya. Karena itu, langkah pemerintah dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak konstitusional yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama maupun kepercayaan. Ini merupakan implementasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945,” kata Hizkia Darmayana, Selasa (7/7/2026).

Lebih lanjut, Hizkia menilai pengakuan terhadap penghayat kepercayaan memiliki arti penting dalam memperkuat persatuan nasional. Indonesia, menurutnya, dibangun di atas keberagaman suku, budaya, agama, dan kepercayaan sehingga setiap kebijakan yang mengedepankan kesetaraan patut diapresiasi.

Ia mengatakan semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus diwujudkan dalam kebijakan publik yang memberikan ruang yang sama kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, keberagaman tidak hanya menjadi identitas bangsa, tetapi juga menjadi modal sosial untuk memperkokoh persatuan.

Selain itu, Hizkia berharap peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya toleransi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai keberadaan para penghayat kepercayaan perlu terus ditingkatkan agar tercipta kehidupan sosial yang lebih inklusif serta bebas dari diskriminasi.

“Momentum ini hendaknya menjadi pengingat bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan negara. Kebinekaan harus terus dirawat melalui sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan,” ujarnya.

Hizkia juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat persatuan nasional. Ia meyakini penghormatan terhadap keberagaman merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Hizkia menilai pemerintah telah memperlihatkan komitmen dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *