BANTEN: BELA RAKYAT – Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA), Jazuli Juwaini, melakukan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Senin (7/7). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis di bidang pertanahan, mulai dari percepatan sertifikasi tanah wakaf, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, hingga upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif.
Jazuli hadir didampingi Ketua Majelis Amanah PB Mathla’ul Anwar Embay Mulya Syarif, Wakil Ketua Umum Bidang Kesra Muhammad Arif Kirdiat, Ketua Badan Wakaf Fuad Syauqi, Ketua PW Mathla’ul Anwar Banten Taufik Rohman, beserta jajaran pengurus lainnya.
Rombongan diterima Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis bersama para kepala bidang dan perwakilan Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Jazuli yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya pelayanan pertanahan yang semakin profesional, cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi negara.
“Pelayanan pertanahan harus terus ditingkatkan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus sertifikat maupun dokumen pertanahan. Kepastian hukum atas tanah merupakan hak masyarakat yang harus dijamin,” ujar Jazuli.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kanwil ATR/BPN Banten, khususnya dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai mampu memperluas akses masyarakat terhadap sertifikat tanah.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut menjadi langkah penting dalam mengurangi potensi sengketa sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola aset yang dimiliki.
Selain membahas pelayanan pertanahan, PB Mathla’ul Anwar mengusulkan penguatan kerja sama dengan ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi aset wakaf milik organisasi, tetapi juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tanah wakaf maupun masjid yang belum memiliki legalitas lengkap.
Jazuli menjelaskan bahwa PB Mathla’ul Anwar telah menggagas Gerakan Sertifikasi Wakaf Mathla’ul Anwar sebagai upaya menata seluruh aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas serta dikelola secara profesional.
Menurutnya, legalitas aset wakaf sangat penting agar keberadaannya tetap terjaga dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pendidikan, dakwah, kegiatan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, persoalan perlindungan lahan pertanian juga menjadi perhatian utama. Jazuli bersama Embay Mulya Syarif meminta adanya sinergi antara ATR/BPN dan pemerintah daerah agar lahan pertanian produktif tidak terus berkurang akibat alih fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.
Ia menilai pembangunan dan investasi tetap harus berjalan, namun harus disertai keseimbangan agar tidak mengorbankan keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.
“Petani membutuhkan perlindungan. Jangan sampai lahan produktif terus menyusut karena perubahan fungsi yang tidak terkendali. Pembangunan harus berpihak kepada kesejahteraan rakyat dan tetap menjaga ketahanan pangan bangsa,” tegasnya.
Jazuli juga menyoroti pentingnya kemudahan pengurusan sertifikat bagi masyarakat kecil. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha produktif.
Ia berharap layanan pertanahan semakin inklusif sehingga masyarakat dari berbagai lapisan dapat memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum atas aset yang dimiliki.
Menutup pertemuan tersebut, Jazuli menegaskan komitmen Mathla’ul Anwar untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perlindungan aset umat, memperjuangkan kepentingan petani, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Mathla’ul Anwar ingin terus hadir memberikan manfaat nyata bagi umat. Perlindungan aset wakaf, pembelaan terhadap petani, dan kemudahan layanan pertanahan merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk mewujudkan masyarakat yang lebih mandiri, berkeadilan, dan sejahtera,” pungkasnya.






