Hidayat: Hakim Punya Otoritas Perintahkan Jaksa Terbitkan Sprindik Baru Eks Ketua PMI Banyuasin

BANYUASIN – Karut-marut kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin terus memanas. Ketua Dewan Pembina LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin, angkat bicara dan menyoroti tajam fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hidayat menilai, struktur kepengurusan PMI Banyuasin periode 2019-2021 yang diisi oleh lingkaran keluarga dekat Ketua PMI, dr. Sri Fitri Yanti, merupakan indikasi kuat adanya “niat jahat” (mens rea) sejak awal untuk menguasai anggaran tanpa pengawasan yang objektif.

Bacaan Lainnya

“Hubungan kekerabatan antara Ketua, Sekretaris, dan pihak terkait lainnya di dalam tubuh PMI Banyuasin ini bukan sekadar kebetulan. Ini adalah desain nepotisme yang nyata. Secara hukum, kondisi ini menciptakan celah besar bagi penyalahgunaan wewenang karena fungsi kontrol internal otomatis mati,” ujar Hidayat saat diwawancarai, Selasa (21/4).

Menurut Hidayat, keterangan saksi Rendy Widyasworo di persidangan yang mengungkap adanya upaya penutupan kasus dengan mahar Rp1,4 miliar seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas jangkauan tersangka.

“Kesaksian Rendy bahwa ada permintaan uang sebesar Rp1,4 miliar untuk menutup kasus ini adalah bukti petunjuk yang sangat fatal. Ini menunjukkan adanya upaya merintangi penyidikan sekaligus mengonfirmasi adanya rasa bersalah yang ingin ditutupi,” tegasnya.

Lebih lanjut, LBH Qisth menekankan bahwa berdasarkan aspirasi hukum yang berkembang, jika kesaksian mengenai permintaan uang Rp1,4 miliar dan fakta hubungan kekerabatan tersebut diyakini hakim sebagai bagian dari skenario korupsi, maka majelis hakim memiliki otoritas penuh untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuasin mendalami keterlibatan Ketua PMI melalui Sprindik baru.

“Majelis Hakim punya otoritas hukum untuk memerintahkan Jaksa membuat sprindik baru guna mendalami keterlibatan Ketua PMI. Tidak logis jika Bendahara bergerak sendiri tanpa restu atau sepengetahuan puncaknya, apalagi dengan struktur organisasi yang bersifat kekeluargaan seperti itu. Hukum harus tajam ke atas, jangan hanya berhenti di level staf atau bendahara saja,” pungkas Hidayat.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami aliran dana hibah yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *