JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurut Gus Falah, regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Gus Falah menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama mantan pimpinan KPK Erry Riana Hardjapamekas dan Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam forum tersebut, Gus Falah menyoroti potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang dapat terjadi dalam proses penegakan hukum apabila tidak disertai instrumen kontrol yang memadai.
Ia menilai, penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, salah satunya kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
“Penyalahgunaan wewenang itu juga bisa berwujud menjadikan kasus tertentu sebagai ‘ATM’ terus menerus, maupun sasaran pemerasan,” ujar Gus Falah.
Karena itu, ia memandang pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berorientasi pada bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Aspek perlindungan terhadap hak masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan juga perlu mendapatkan perhatian.
Gus Falah kemudian meminta pandangan Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta mengenai instrumen atau tools yang dapat dimasukkan ke dalam RUU tersebut untuk memperkuat kontrol terhadap kewenangan aparat.
“Sehingga ada hal yang lebih bagus, yang bisa kita gunakan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tersebut,” katanya.
Menurut Gus Falah, masukan dari berbagai pihak dalam RDPU menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Terlebih, RUU Perampasan Aset nantinya akan bersinggungan dengan kewenangan penegak hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Ia menegaskan, keberadaan instrumen perampasan aset harus diikuti dengan mekanisme kontrol yang jelas agar kewenangan yang diberikan kepada aparat tetap berada dalam koridor hukum.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses Komisi III DPR RI dalam menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak terkait substansi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Lebih lanjut, Gus Falah berharap masukan yang disampaikan dalam RDPU dapat memperkaya pembahasan sehingga regulasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya efektif dalam memberantas tindak pidana, tetapi juga memiliki sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.






