Gantikan Hukum Kolonial, Soedeson Tandra Dorong RUU HPI Jadi Senjata Baru Ekonomi Indonesia

SEMARANG: BELA RAKYAT – Di tengah derasnya arus investasi global dan semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara, Indonesia masih bergantung pada aturan warisan kolonial Belanda yang berusia hampir dua abad untuk mengatur persoalan hukum perdata internasional. Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra, tampil sebagai salah satu figur yang paling vokal mendorong percepatan lahirnya regulasi tersebut. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Jawa Tengah, ia menegaskan bahwa pembaruan hukum bukan sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.

Bacaan Lainnya

Menurut Soedeson, Indonesia tidak dapat terus menerus mengandalkan ketentuan dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23 yang lahir pada era kolonial. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan menghadapi dinamika perdagangan internasional, investasi asing, mobilitas warga negara, serta transaksi digital yang berkembang sangat cepat.

Warisan Hukum Abad ke-19 yang Dinilai Menghambat

Hasil penelusuran terhadap berbagai praktik hukum menunjukkan bahwa banyak sengketa lintas negara yang saat ini belum memiliki landasan hukum nasional yang komprehensif. Akibatnya, penyelesaian perkara sering kali bergantung pada interpretasi hakim, yurisprudensi, atau ketentuan sektoral yang tersebar.

Soedeson menilai situasi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengurangi kepercayaan investor.

“Pihak luar negeri membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin proses yang jelas, efisien, dan tidak berbelit-belit. Kemudahan berusaha menjadi salah satu ukuran utama dalam menentukan tujuan investasi,” tegasnya.

Dalam konteks global, kepastian hukum menjadi faktor penting yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal. Negara-negara yang memiliki regulasi jelas mengenai yurisdiksi, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, hingga mekanisme penyelesaian sengketa cenderung lebih kompetitif dibanding negara yang masih memiliki kekosongan aturan.

Mengapa RUU HPI Menjadi Penting?

RUU HPI dirancang untuk mengatur berbagai persoalan hukum yang memiliki unsur asing, mulai dari sengketa bisnis internasional, perkawinan campuran, warisan lintas negara, kontrak internasional, hingga pengakuan putusan pengadilan asing.

Dalam era ekonomi digital, transaksi dapat terjadi antara pihak yang berada di negara berbeda hanya melalui platform daring. Tanpa regulasi yang memadai, potensi sengketa menjadi semakin besar.

Pansus DPR menemukan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah lanskap hubungan hukum global secara fundamental. Aktivitas perdagangan elektronik, investasi digital, dan perpindahan manusia lintas negara menciptakan tantangan baru yang belum mampu dijawab oleh regulasi lama.

Di sinilah Soedeson menempatkan RUU HPI sebagai instrumen strategis untuk menutup kekosongan hukum sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kompetisi ekonomi internasional.

Menolak Sentralisasi Sengketa di Jakarta

Salah satu temuan menarik dalam pembahasan RUU HPI adalah munculnya kritik terhadap gagasan sentralisasi penanganan sengketa perdata internasional di Mahkamah Agung.

Dalam berbagai diskusi bersama pemangku kepentingan, mulai dari pengadilan, akademisi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga instansi keimigrasian, muncul kekhawatiran bahwa sentralisasi justru akan menciptakan hambatan baru.

Soedeson menjadi salah satu tokoh yang menyoroti persoalan geografis Indonesia yang sangat luas.

Menurutnya, tidak realistis apabila seluruh sengketa perdata internasional harus diproses melalui Jakarta. Biaya, waktu, dan akses keadilan berpotensi menjadi persoalan serius bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.

“Jika transaksi terjadi di Jayapura atau melibatkan pihak dari luar negeri, proses yang seluruhnya harus berpusat di Jakarta tentu tidak efisien,” ujarnya.

Mencontoh Sistem Pengadilan Niaga

Sebagai solusi, Pansus DPR mengkaji kemungkinan penerapan model yang mirip dengan Pengadilan Niaga.

Dalam skema ini, kewenangan penyelesaian sengketa perdata internasional dapat dibagi ke dalam beberapa wilayah hukum strategis seperti Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Pendekatan tersebut dinilai lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat proses penegakan hukum.

Dari hasil investigasi terhadap usulan tersebut, pembagian wilayah hukum juga berpotensi mengurangi penumpukan perkara serta meningkatkan aksesibilitas layanan peradilan di berbagai daerah.

Jika diterapkan, sistem ini dapat menjadi salah satu reformasi penting dalam penyelesaian sengketa lintas negara di Indonesia.

Mendorong Iklim Investasi yang Lebih Kompetitif

Bagi kalangan dunia usaha, kepastian hukum merupakan faktor utama dalam pengambilan keputusan investasi.

Investor asing umumnya mempertimbangkan risiko hukum sebelum menanamkan modal dalam jumlah besar. Ketika mekanisme penyelesaian sengketa tidak jelas, biaya bisnis menjadi lebih tinggi dan tingkat kepercayaan menurun.

Soedeson melihat RUU HPI sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Dengan adanya aturan yang modern dan selaras dengan praktik internasional, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.

Para pelaku usaha yang hadir dalam forum pembahasan di Semarang juga menyoroti pentingnya keberadaan regulasi yang mampu memberikan kepastian terhadap kontrak bisnis lintas negara.

Kejar Penyelesaian Demi Menutup Kekosongan Hukum

Selain substansi aturan, Pansus DPR juga menaruh perhatian pada kecepatan penyelesaian pembahasan RUU HPI.

Soedeson menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk segera menghadirkan payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Menurutnya, semakin lama kekosongan hukum dibiarkan, semakin besar pula potensi munculnya ketidakpastian dalam berbagai transaksi dan hubungan hukum internasional.

Karena itu, Pansus berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU HPI secara profesional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ujian Besar Modernisasi Hukum Indonesia

RUU HPI tidak hanya berbicara mengenai teknis penyelesaian sengketa lintas negara. Regulasi ini juga menjadi simbol sejauh mana Indonesia mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap warisan hukum kolonial yang sudah berusia hampir 180 tahun.

Dalam proses tersebut, Soedeson Tandra muncul sebagai salah satu motor penggerak yang mendorong lahirnya regulasi modern yang lebih responsif terhadap kebutuhan ekonomi global.

Jika berhasil disahkan, RUU HPI berpotensi menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional sekaligus instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat perlindungan hukum warga negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *