YOGYAKARTA: BELA RAKYAT – Persoalan kekurangan guru di Indonesia dinilai tidak lagi sekadar berkaitan dengan minimnya rekrutmen tenaga pendidik. Di balik angka kebutuhan guru yang terus meningkat, terdapat persoalan mendasar yang dinilai harus segera dibenahi pemerintah, yakni rendahnya tingkat kesejahteraan guru yang berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk memilih profesi tersebut.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Esti, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk melihat secara menyeluruh akar persoalan pendidikan nasional, khususnya mengenai ketersediaan guru yang berkualitas dan tersebar merata di seluruh Indonesia.
Kekurangan Guru Tidak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Membuka Formasi
Esti menegaskan pemerintah memang perlu membuka formasi guru sesuai kebutuhan. Namun, langkah tersebut tidak akan memberikan hasil maksimal apabila kesejahteraan guru masih tertinggal.
Baginya, profesi guru harus kembali menjadi pilihan yang menarik bagi generasi muda. Hal itu hanya dapat diwujudkan apabila negara memberikan penghargaan yang layak melalui penghasilan serta perlindungan sosial yang memadai.
“Orang juga akan enggan menjadi guru ketika tingkat kesejahteraannya tidak diperhatikan. Maka hak guru untuk mendapatkan gaji yang layak dan jaminan sosial itu menjadi poin penting yang harus dilaksanakan supaya orang kembali tertarik menjadi guru,” tegas Esti.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya menyangkut jumlah tenaga pendidik, tetapi juga menyentuh aspek penghargaan terhadap profesi guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
DIY Saja Kekurangan 1.600 Guru
Dalam pemaparannya, Esti mengungkapkan fakta bahwa kekurangan guru tidak hanya terjadi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Bahkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan juga mengalami kekurangan guru dalam jumlah besar.
“Yang namanya DIY, kota pendidikan saja untuk provinsinya kekurangan guru sebanyak 1.600 orang. Kita bisa bayangkan di daerah lain. Tidak mungkin kita tidak membuka formasi sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa tantangan pemerataan tenaga pendidik telah berkembang menjadi persoalan nasional yang memerlukan kebijakan komprehensif.
Komisi X DPR RI Akan Dalami Fenomena Guru Mengundurkan Diri
Dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI juga berencana meminta data mengenai jumlah guru yang memilih mengundurkan diri.
Bagi Esti, informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah semakin banyak guru meninggalkan profesinya karena faktor kesejahteraan maupun persoalan lain yang memengaruhi keberlanjutan karier sebagai tenaga pendidik.
Pendalaman data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional.
Daerah 3T Memerlukan Kebijakan Khusus
Selain persoalan kesejahteraan, Esti juga memberikan perhatian terhadap kondisi pendidikan di wilayah 3T.
Ia menilai pendekatan pemerintah tidak dapat disamaratakan antara daerah perkotaan dengan kawasan terpencil yang memiliki karakteristik berbeda.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pendidikan di wilayah 3T tidak semata-mata dilihat dari jumlah peserta didik dalam satu kelas, melainkan dari kemampuan negara menghadirkan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara.
“Daerah 3T memang tidak bisa dituntut muridnya jumlahnya sama dengan daerah-daerah yang biasa. Mungkin satu kelas hanya tiga orang karena memang sangat terpencil. Maka daerah 3T harus ada kekhususan,” tegasnya.
Pandangan tersebut menunjukkan perlunya kebijakan afirmatif agar masyarakat di wilayah terpencil tetap memperoleh hak pendidikan yang setara.
Kebijakan Baru Harus Melalui Perencanaan Matang
Dalam kesempatan itu, Esti juga mengingatkan agar setiap kebijakan pendidikan baru, termasuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat, disusun melalui perencanaan yang komprehensif.
Menurutnya, pemerintah harus memetakan berbagai dampak yang mungkin muncul terhadap sekolah yang telah berjalan, termasuk kemungkinan regrouping sekolah maupun redistribusi guru.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan baru tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem pendidikan nasional.
RUU Sisdiknas Diharapkan Menjadi Solusi
Melalui pembahasan RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI berharap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dunia pendidikan dapat memperoleh solusi yang lebih menyeluruh.
Bagi Esti Wijayati, pemenuhan kebutuhan guru, peningkatan kesejahteraan, pemerataan distribusi tenaga pendidik hingga perhatian terhadap daerah 3T merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun sistem pendidikan nasional yang kuat.
Ia berharap seluruh kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah benar-benar mampu menjawab tantangan kekurangan guru sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia, sehingga hak setiap anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dapat terpenuhi secara merata.






