YOGYAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus memasuki tahap penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah posisi pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, di dalam regulasi baru tersebut.
Menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati memastikan bahwa RUU Sisdiknas tidak mengubah karakter maupun kewenangan pengelolaan pendidikan keagamaan. Menurutnya, pesantren dan pendidikan keagamaan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sementara pengaturannya dalam RUU Sisdiknas dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam sistem pendidikan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Esti usai mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta.
Esti: Kekhasan Pendidikan Keagamaan Tidak Bisa Diubah
Esti menegaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas justru memberikan ruang perlindungan terhadap karakter khas pendidikan keagamaan.
Menurutnya, keberadaan pendidikan keagamaan di dalam sistem pendidikan nasional bukan berarti menghilangkan identitas ataupun mengalihkan pengelolaannya kepada kementerian lain.
“Pendidikan keagamaan tetap di Kementerian Agama, tetapi diatur di dalam Sisdiknas karena pendidikan keagamaan memiliki kekhususan, yaitu memperkuat pemahaman agama. Kekhasan itu tidak bisa diubah,” ujar Esti.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas tetap mendapatkan pengakuan dalam sistem pendidikan nasional.
RUU Atur Keseimbangan Program Studi Perguruan Tinggi
Selain mengatur pendidikan keagamaan, Komisi X DPR RI juga memasukkan ketentuan mengenai keseimbangan penyelenggaraan program studi di perguruan tinggi.
Dalam rancangan yang sedang dibahas, perguruan tinggi keagamaan tetap diperbolehkan membuka program studi umum dengan batas maksimal 20 persen.
Sebaliknya, perguruan tinggi umum juga dapat membuka program studi keagamaan dengan porsi yang sama, yakni maksimal 20 persen.
Menurut Esti, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga identitas masing-masing lembaga pendidikan agar tetap fokus pada mandat utamanya.
Ia menilai keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kekhasan setiap jenis perguruan tinggi tanpa menutup ruang pengembangan keilmuan.
Masih Menunggu Harmonisasi Baleg DPR RI
Dalam penjelasannya, Esti mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas saat ini masih berada pada tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum masuk ke pembahasan bersama pemerintah.
Meski demikian, ia memastikan ruang penyempurnaan substansi masih terbuka apabila terdapat pasal-pasal penting yang perlu dimasukkan.
“RUU sudah ada. Kita menunggu harmonisasi nanti di Badan Legislasi. Beberapa poin yang saya kira hampir semua sudah masuk. Nanti kita periksa kembali. Masih memungkinkan ketika pemerintah dengan DPR melakukan pembahasan, pasal-pasal yang sekiranya krusial tetapi belum masuk masih bisa dimasukkan,” jelas Esti.
Ia menambahkan, Komisi X DPR RI akan mengawal seluruh proses pembahasan agar substansi yang telah diperjuangkan tetap dipertahankan hingga RUU disahkan.
Perjuangan Lebih dari Satu Dekade
Bagi Esti, penyusunan RUU Sisdiknas bukanlah pekerjaan yang berlangsung dalam waktu singkat.
Ia mengungkapkan bahwa proses penyusunan naskah hingga pembahasan telah berlangsung lebih dari satu tahun. Bahkan, gagasan untuk menghadirkan regulasi baru mengenai Sistem Pendidikan Nasional telah menjadi cita-citanya sejak awal menjadi anggota DPR RI.
“Membahas dan menyusun RUU ini lama sekali, setahun lebih. Tapi mimpinya sejak saya periode pertama menjadi anggota DPR, artinya sudah lebih dari 10 tahun. Insyaallah baru bisa terwujud sekarang,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pembahasan berkelanjutan di lingkungan Komisi X DPR RI.
Komitmen Menjaga Karakter Pendidikan Nasional
Melalui berbagai substansi yang telah dirancang, Komisi X DPR RI menegaskan bahwa arah pembahasan RUU Sisdiknas bukan untuk mengubah identitas pendidikan keagamaan maupun pesantren, melainkan memperkuat posisinya dalam kerangka sistem pendidikan nasional.
Penegasan Esti Wijayati mengenai tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Agama menjadi salah satu poin penting yang disampaikan dalam pembahasan tersebut. Di sisi lain, Komisi X DPR RI juga memastikan proses harmonisasi dan pembahasan bersama pemerintah akan terus dikawal agar substansi yang telah diperjuangkan tetap terakomodasi dalam RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.





