JAKARTA: BELA RAKYAT – Insiden penyerangan terhadap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara saat menggelar razia di Cafe Jannah, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, menjadi perhatian serius kalangan legislatif.
Peristiwa yang terjadi di hari Ahad (28/6/2026) itu dinilai bukan sekadar gangguan terhadap operasi penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menghambat upaya negara dalam memerangi jaringan peredaran narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, menegaskan, aparat BNN menjalankan tugas berdasarkan mandat undang-undang sehingga seluruh proses penegakan hukum harus dihormati. Menurutnya, tindakan kekerasan maupun perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Razia Berujung Penyerangan
Razia yang dilakukan BNN Deli Serdang merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah yang selama ini menjadi perhatian aparat. Namun, pelaksanaan operasi tersebut justru diwarnai aksi penyerangan terhadap petugas di lapangan.
Peristiwa itu memunculkan kekhawatiran bahwa masih terdapat kelompok-kelompok yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum ketika aparat melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran narkotika.
Gus Falah mengatakan, seluruh aparat yang terlibat dalam operasi tersebut bekerja berdasarkan kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Kewenangan BNN Dilindungi Undang-Undang
Politikus Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan penuh kepada BNN dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
Kewenangan tersebut meliputi pemeriksaan, penyitaan barang bukti, penangkapan, hingga penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun prekursor narkotika.
“BNN diberikan kewenangan yang jelas oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka tindak pidana narkotika. Karena itu, setiap bentuk perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Gus Falah, Senin (6/7/2026).
Menurut Gus Falah, aparat yang sedang melaksanakan tugas negara tidak boleh menjadi sasaran intimidasi maupun kekerasan karena hal tersebut justru melemahkan sistem penegakan hukum.
Ancaman Narkoba Tidak Bisa Dianggap Remeh
Lebih jauh, Gus Falah mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam kualitas generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Karena itu, ia menilai dukungan publik terhadap aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam keberhasilan perang melawan narkoba.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Aparat yang menjalankan tugas memberantas narkoba harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, bukan justru mendapat intimidasi maupun kekerasan,” katanya.
Pengembangan Kasus Terus Berjalan
Di tengah insiden penyerangan tersebut, BNN Deli Serdang tetap melanjutkan proses hukum secara profesional. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Di antara mereka terdapat anak pemilik kafe serta seorang warga yang diduga berperan sebagai provokator dalam aksi penyerangan terhadap petugas saat razia berlangsung.
Gus Falah memberikan apresiasi terhadap langkah BNN yang tetap fokus pada proses hukum meski menghadapi perlawanan di lapangan.
Menurutnya, profesionalisme aparat menjadi kunci agar seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Laporan Balik Tidak Boleh Mengaburkan Pokok Perkara
Dalam perkembangan berikutnya, keluarga sejumlah tersangka diketahui mengajukan laporan balik terkait proses penangkapan yang dilakukan aparat.
Menanggapi hal tersebut, Gus Falah menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak mengalihkan perhatian dari substansi utama perkara, yakni dugaan tindak pidana narkotika dan dugaan tindakan menghalangi petugas negara yang sedang menjalankan tugas resmi.
“Kita harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada upaya-upaya yang justru melemahkan semangat pemberantasan narkoba melalui kriminalisasi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara,” tegasnya.
Komisi III DPR RI Pastikan Dukungan Terhadap Aparat
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Gus Falah memastikan akan terus mengawal berbagai upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan aparat, termasuk BNN.
Ia menilai keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkoba memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dengan tidak memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan narkotika maupun pihak-pihak yang mencoba menghambat proses penegakan hukum.
Perang Melawan Narkoba Adalah Tanggung Jawab Bersama
Di akhir pernyataannya, Gus Falah mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memperkuat komitmen dalam memerangi narkotika.
Ia menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi jaringan narkotika maupun berbagai bentuk intimidasi terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Negara tidak boleh kalah terhadap jaringan narkotika maupun pihak-pihak yang berusaha menghambat penegakan hukum. Saya mendukung penuh langkah BNN Deli Serdang dalam menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






