TABANAN – BELA RAKYAT – Persoalan akses pembiayaan perbankan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif masih menjadi pekerjaan rumah serius. Hal itu menjadi sorotan utama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VII ke Nuanu Creative City, Tabanan, Bali, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Rahayu menegaskan, ekonomi kreatif telah ditetapkan sebagai salah satu motor baru pertumbuhan ekonomi nasional. Namun di lapangan, pelaku usahanya justru kesulitan mendapatkan dukungan modal dari lembaga keuangan formal. Catatan ini, menurutnya, harus segera dicarikan solusi bersama.
Ia menjelaskan, ekonomi kreatif memiliki karakter yang unik karena sangat bertumpu pada ide dan kreativitas, bukan pada kepemilikan aset fisik. Sektor ini mencakup 20 subsektor, mulai dari fashion, kriya, hingga kuliner, yang mayoritas digerakkan oleh anak muda. Karena model bisnisnya berbasis gagasan, banyak pelaku tidak memiliki aset yang bisa dijadikan jaminan kredit.
Kondisi tersebut, lanjut Rahayu, mirip dengan yang dialami sektor teknologi. Ketika pelaku usaha kreatif ingin mengembangkan usahanya ke skala yang lebih besar dan membutuhkan pembiayaan besar, sistem perbankan yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi. Bank masih terpaku pada jaminan konvensional berupa aset berwujud.
Untuk itu, legislator Fraksi Gerindra ini mendorong adanya terobosan. Ia menilai perbankan perlu memiliki lebih banyak evaluator atau penilai risiko yang benar-benar memahami karakteristik ekonomi kreatif. Skema pembiayaan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan dinilai bisa menjadi jawaban atas kebuntuan tersebut.
Di sisi lain, Rahayu juga menemukan fakta lain di lapangan terkait perlindungan HAKI. Ia menyebut banyak produk kreatif yang sudah beredar luas di pasaran, namun belum tentu dipasarkan oleh pemilik sah HAKI-nya. Hal ini menunjukkan masih lemahnya rantai perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, fenomena tersebut mengindikasikan dua persoalan sekaligus, yakni penegakan hukum yang belum optimal dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya HAKI. Sosialisasi secara masif kepada publik masih sangat diperlukan agar kesadaran akan perlindungan karya semakin meningkat.
Isu ini, kata Rahayu, juga berkaitan erat dengan regulasi yang sedang dibahas di DPR, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri. Ia menjelaskan, untuk setiap benda atau produk yang diproduksi secara massal, perlindungan hukumnya tidak hanya melalui HAKI secara umum, melainkan masuk dalam rezim Desain Industri yang lebih spesifik.
Ia menegaskan bahwa penguatan ekonomi kreatif tidak cukup hanya dengan membuat aturan baru. Yang lebih penting adalah bagaimana implementasi aturan tersebut di lapangan dan konsistensi penegakan hukumnya. Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata bagi pelaku usaha.
Selain pembiayaan dan HAKI, Rahayu juga menyoroti tantangan pemasaran. Ia meminta peran Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di seluruh Indonesia lebih dimaksimalkan. Dekranasda harus menjadi etalase utama produk kriya dan unggulan daerah yang telah terkurasi oleh pemerintah daerah.
Rahayu berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menggandeng tenaga ahli pemasaran profesional. Dengan strategi marketing yang tepat, produk-produk lokal yang ada di Dekranasda bisa menjadi tujuan utama wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, saat mencari suvenir khas daerah.






