DARURAT PERCERAIAN: Alarm Ekonomi, Sosial dan Moral Bangsa

Angka perceraian di Indonesia sudah masuk fase darurat. Jumlahnya rata-rata per tahun hampir tembus 500 ribu pasangan. Tepatnya, 438.168 pada 2025, dan puncaknya sekitar 516.344 pada 2022.

Ada dugaan, angka itu berpotensi meningkat pada 2026, karena per bulan Februari 2026 saja sudah tembus 399.000 kasus.

Bacaan Lainnya

Tingginya angka perceraian tersebut sudah selayaknya tidak lagi dipandang sebagai statistik biasa. Ia bukan sekadar catatan tentang berakhirnya hubungan antara seorang suami dan istri.

Di balik setiap putusan perceraian terdapat keluarga yang pecah, anak-anak yang kehilangan keutuhan pengasuhan, perempuan yang berpotensi kehilangan perlindungan ekonomi, dan persoalan sosial baru yang harus ditanggung masyarakat serta negara.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, dari sekitar 438.168 kasus pereraian sepanjang tahun 2025, Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan 98.903 perceraian, disusul Jawa Timur sebanyak 83.208, dan Jawa Tengah sebanyak 67.500 kejadian.

Dengan demikian, tiga provinsi di Pulau Jawa tersebut menyumbang sekitar 57 persen dari seluruh kejadian perceraian nasional.

Data itu juga memperlihatkan kenyataan yang patut direnungkan. Dari seluruh perceraian tersebut, sekitar 79 persen merupakan cerai gugat, yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Sisanya, sekitar 21 persen merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami. Fakta ini tidak boleh serta-merta ditafsirkan bahwa perempuan semakin mudah meminta cerai.

Cerai gugat justru bisa menjadi tanda bahwa semakin banyak perempuan merasa rumah tangganya tidak lagi memberikan keamanan, ketenangan, nafkah, penghargaan, atau harapan untuk diperbaiki.

Penyebab terbesar perceraian pada 2025 adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yaitu sekitar 282 ribu perkara.
Faktor ekonomi berada di urutan kedua dengan sekitar 105 ribu perkara, kemudian meninggalkan salah satu pihak sekitar 31 ribu perkara.

Apakah tingginya perceraian menjadi gambaran buruk kondisi perekonomian nasional?

Jawaban yang tepat, ini bisa menjadi salah satu alarm, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran.
Angka perceraian memang tidak otomatis membuktikan bahwa perekonomian nasional sedang gagal.

Data BPS bahkan mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 sebesar 4,68 persen, sedikit menurun dibanding Februari 2025. Namun, pada saat yang sama, rata-rata upah buruh nasional hanya sekitar Rp3,29 juta per bulan.

Angka pengangguran juga tidak sepenuhnya menggambarkan kualitas pekerjaan, kestabilan pendapatan, besarnya biaya hidup, persoalan pekerja informal, setengah pengangguran, utang rumah tangga, maupun ketidakpastian ekonomi keluarga.

Seseorang mungkin tercatat bekerja, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk membayar kontrakan, cicilan, sekolah anak, kebutuhan pangan, transportasi, listrik, dan biaya kesehatan.

Seseorang juga bisa bekerja, tetapi hanya sebagai pekerja harian, pekerja lepas, atau pengemudi daring dengan pendapatan yang tidak menentu.
Di sinilah tekanan ekonomi masuk ke ruang paling privat bernama rumah tangga.

Ketika suami sulit memperoleh pekerjaan, pendapatan tidak menentu, kebutuhan keluarga terus meningkat dan utang menumpuk, hubungan suami istri mudah berubah menjadi ruang pertengkaran.

Persoalan yang awalnya menyangkut uang kemudian berkembang menjadi saling menyalahkan, hilangnya penghormatan, kekerasan verbal, penelantaran, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.

Karena itu, faktor “perselisihan terus-menerus” tidak selalu berdiri sendiri. Di belakang pertengkaran dapat tersembunyi persoalan ekonomi, perselingkuhan, judi daring, utang, campur tangan keluarga besar, ketidakadilan pembagian peran, hingga tidak terpenuhinya nafkah.

Ekonomi bukan hanya soal berapa besar pendapatan. Ekonomi keluarga juga menyangkut tanggung jawab, kejujuran, keterbukaan, kemampuan mengatur pengeluaran, serta kesediaan suami dan istri menghadapi kesulitan bersama-sama.

Selain ekonomi, tingginya perceraian juga harus dibaca sebagai alarm sosial dan moral. Sebagian perkara perselingkuhan dapat tercatat sebagai perselisihan terus-menerus, dan meninggalkan salah satu pihak.

Akar persoalannya, salah satunya, tetap terletak pada lemahnya pengendalian diri, hilangnya tanggung jawab, menurunnya rasa malu, dan semakin tipisnya kesadaran bahwa pernikahan merupakan janji moral sekaligus amanah keagamaan.

Perselingkuhan juga sering berkaitan dengan masalah lain. Ada pasangan yang berselingkuh karena hubungan rumah tangganya sudah dingin. Ada pula rumah tangga yang hancur karena salah satu pasangan lebih dahulu berselingkuh.

Dalam kedua keadaan tersebut, korban terbesar sering kali bukan hanya suami atau istri, melainkan anak-anak.

Perceraian memang tidak selalu dapat dicegah dan dalam keadaan tertentu justru menjadi jalan menyelamatkan seseorang dari kekerasan.

Namun, ketika jumlahnya mencapai ratusan ribu dalam satu tahun, negara tidak boleh menganggapnya semata-mata sebagai urusan pribadi. Ini adalah alarm nasional.

Jakarta, Juli 2026

Oleh: Toto Izul FatahDirektur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Dennya JA
Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega, Sukabumi, Jawa Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *