Oleh: Muhammad Andi Anugrah | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram
Penegakan hukum kasus korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) berada dalam guncangan integritas terbesarnya. Publik disuguhkan oleh narasi penanganan skandal “uang siluman” di lingkungan DPRD NTB yang pincang dan merusak rasionalitas hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memilih menyeret pihak tertentu ke persidangan, sementara puluhan anggota dewan penerima aliran dana bernilai miliaran rupiah justru melenggang bebas tanpa status tersangka.
Ketika aparat penegak hukum membela sebuah transaksi koruptif menjadi “setengah pidana”, kita tidak sedang menyaksikan penegakan keadilan (justice enforcement), melainkan asimetri pertanggungjawaban pidana yang berbahaya.
Data Persidangan: Transaksi Terbukti, Mengapa Hukum Terhenti?
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, konstruksi fakta aliran uang ratusan juta hingga miliaran rupiah terungkap terang benderang. Jaksa penyidik bahkan berhasil menyita uang lebih dari Rp2 miliar yang dikembalikan oleh belasan anggota DPRD NTB yang diduga menjadi penerima. Namun, penanganan perkara ini justru memperlihatkan kekacauan logika penyidikan.
Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana: Alasan bahwa para legislator penerima memiliki “iktikad baik” mengembalikan uang tidak bisa menjadi benteng impunitas. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor secara eksplisit menggariskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana.
Ketiadaan Batas Waktu 30 Hari: Berdasarkan Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, penerima gratifikasi hanya bebas pidana jika melaporkan penerimaan tersebut ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Mengembalikan uang berbulan-bulan kemudian setelah penyidik Kejati NTB turun tangan jelas telah melewati batas pengampunan UU.
Bagaimana mungkin puluhan legislator yang menerima dana ratusan juta rupiah per orang dianggap tidak memiliki niat jahat (mens rea), padahal uang itu diterima dalam konteks posisi dan kewenangan jabatan mereka?
Cacat Logika Bilateral Crime dan Teori Kausalitas
Dalam doktrin hukum pidana, tindak pidana suap-menyuap maupun pemberian yang berhubungan dengan jabatan bersifat necessary participation crime (kejahatan yang mustahil berdiri tunggal). Tidak ada pengucur dana tanpa penerima, tidak ada aliran dana siluman yang mendarat di kantong pejabat tanpa ada transaksi yang disepakati.
Mengacu pada Teori Kausalitas Conditio Sine Qua Non (Von Buri), perbuatan pemberi dan penerima adalah mata rantai sebab-akibat (cause in fact) yang tidak terpisahkan. Secara normatif, instrumen hukum untuk membongkar kedua belah pihak sangat benderang:
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor: Menjerat pemberi atau yang menjanjikan.
Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor: Menjerat pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji.
Pasal 11 & 12B UU Tipikor: Menjerat penerima hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Mengatur ajaran penyertaan (deelneming) bagi siapa saja yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana.
Jika Kejati NTB berargumen hanya memproses satu sisi transaksi, Kejaksaan secara sadar sedang melakukan penyempitan konstruksi delik (reductive prosecution) yang mencederai prinsip universal Equality Before the Law (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
Efek Moral Hajar Birokrasi
Pihak yang tidak tersentuh hukum akan merasa memiliki kekebalan (impunity). Ini memberi sinyal berbahaya bahwa pejabat publik bebas menerima atau mengucurkan uang taktis asal siap mengembalikannya jika tertangkap.
Penegakan hukum yang tajam sebelah akan membentuk persepsi masyarakat bahwa Kejati NTB enggan menyentuh aktor-aktor politik berpengaruh yang memiliki akses kekuasaan lebih besar. Pemberi gratifikasi adalah Inisiator Transaksional yang merusak independensi lembaga perwakilan rakyat. Korupsi jenis gratifikasi tidak pernah tercipta dalam ruang hampa atau transaksi tunggal. la adalah tindakan konspiratif bilateral yang melibatkan dua kutub, yang memberi dan yang menerima. Memfokuskan radar penegakan hukum hanya pada penerima sambil meloloskan pemberi adalah bentuk kecacatan nalar hukum dan pengerdilan makna keadilan.
Tuntutan Kritis: Restorasi Akal Sehat Hukum Kejati NTB
Demi menyelamatkan marwah institusi Adhyaksa dan mengembalikan keadilan di Bumi Gora, Kejati NTB didesak untuk:
1. Tetapkan Penerima sebagai Tersangka: Segera terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan oknum-oknum legislator penerima sebagai tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11/12B UU Tipikor.
2. Terapkan Analisis Follow the Money: Usut tuntas dari mana asal-usul sumber dana miliaran rupiah tersebut dan ke mana saja muara pengalirannya.
3. Buka Transparansi Perkara: Jangan jadikan skandal ini transaksi di bawah meja. Kejati harus mengumumkan secara terbuka status hukum seluruh nama yang terlibat dalam fakta persidangan.
Hukum tidak boleh bekerja seperti kompas yang rusak. menunjuk keadilan hanya ketika menguntungkan pihak tertentu. Kebijaksanaan Kejati NTB hari ini adalah ujian sejarah, apakah Adhyaksa NTB berdiri tegak sebagai benteng keadilan, atau justru melumpuhkan logika hukum demi kompromi politik?





