Catatan Akhir Tahun di Bidang Hukum dan HAM

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR RI dan Ketua MKD DPR RI

Turunnya tindak pidana terorisme pada tahun 2019 perlu diapresiasi, menurut catatan Polri ada sembilan aksi terorisme seperti bom bunuh diri sejak awal tahun ini.

Jumlah tersebut turun 52,6% dibanding 2018 yang mencapai 19 aksi. Sepanjang tahun lalu, pelaku terorisme mencapai 395 orang. Sedangkan pada tahun ini, jumlahnya menurun menjadi 297 orang. Berbagai upaya pencegahan perlu terus dilakukan untuk menekan agar tindakan terorisme tidak terjadi lagi.

Upaya keras Badan Narkotika Nasional dalam melawan peredaran narkoba juga perlu diapresiasi, pada tahun 2019 ini setidaknya menurut laporan BNN, mereka telah mengungkap sebanyak 33.371 kasus.

Namun kerja kerjas ini perlu ditingkatkan karena pengguna narkoba di Indonesia meningkat 0,03 persen, sehingga saat ini kurang lebih ada 3,6 juta pengguna di Indonesia. Karenanya BNN perlu berkolaborasi dengn berbagai pihak untuk optimalisasi kerja melawan peredaran narkoba di Indonesia.

Pada sisi lain perlu ada beberapa hal yang dievaluasi. Misalkan saja jika melihat laporan dari para aktifis, sepertinya penegakan HAM di Indonesia pada 2019 ini banyak catatan. Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) mencatat Sepanjang 2019 sedikitnya terjadi 51 kasus pelanggaran HAM dan belum diselesaikan oleh pemerintah. Tentunya ini harus menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah.

Selain itu YLBHI dan Komnas HAM menunjukan setidaknya 52 orang meninggal dalam demonstrasi yang diadakan sepanjang tahun 2019. Tentunya ini adalah bagian dari berita buruk untuk negara hukum yang demokratis seperti Indonesia. Oleh karenanya perlu ada keseriusan dari pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan HAM untuk masyarakat.

Data lain yang diungkap oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat sepanjang 2019 kekerasan terjadi kepada 53 jurnalis.

Menurut IJTI pola kekerasannya beragam dari kekerasan, intimidasi sampai persekusi yang kebanyakan oleh aparat keamanan. Kita perlu memberikan jaminan perlindungan hukum dann keamanan yang optimal untuk para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Harus diigat bahwa perlindungan HAM adalah bagian dari amanah konstitusi kita. Karena Pasal 27 Dan 28 UUD 1945 pada pokoknya telah mengatur perlindungan dasar yang harus diberikan negara kepada rakyat. Seperti untuk memberikan perlakuan hukum, kesehatan, pendidikan, akses pekerjaan dan perhidupan yang layak, serta Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. []

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *