Bamsoet Dorong Reformasi Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset, RUU Perampasan Aset Dinilai Jadi Momentum Bersejarah

JAKARTA: BELA RAKYAT – Reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia dinilai memasuki babak penting. Di tengah semakin kompleksnya kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, pendekatan menghukum pelaku semata dianggap tidak lagi memadai. Pemulihan aset hasil kejahatan kini menjadi isu sentral yang dinilai menentukan efektivitas pemberantasan tindak pidana.

Perspektif tersebut disampaikan Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat memberikan kuliah mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional kepada mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (27/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Bamsoet menegaskan bahwa orientasi hukum pidana Indonesia harus mengalami perubahan mendasar. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.

“Paradigma penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku menuju mengejar hasil kejahatan. Ketika aset hasil tindak pidana masih dapat dinikmati pelaku atau dialihkan kepada pihak lain, efek jera menjadi berkurang,” tegas Bamsoet.

Menurutnya, perkembangan modus kejahatan saat ini jauh melampaui perkembangan regulasi. Pelaku memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency hingga penggunaan nominee untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum menghadapi tantangan yang jauh lebih rumit dibanding beberapa dekade lalu.

Kejahatan Modern Menuntut Reformasi Hukum

Bamsoet menjelaskan, sistem hukum pidana Indonesia selama ini masih bertumpu pada pendekatan konvensional yang berorientasi pada penghukuman melalui pidana penjara. Sementara itu, dalam praktiknya, kerugian negara justru sering kali tidak berhasil dipulihkan secara optimal karena aset hasil kejahatan telah dipindahkan atau disembunyikan.

Fenomena tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memperoleh perhatian besar di DPR. Regulasi ini dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.

Bamsoet menilai keberhasilan penegakan hukum ke depan harus diukur tidak hanya dari jumlah pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari besarnya aset negara yang berhasil dikembalikan kepada masyarakat.

Belajar dari Praktik Internasional

Dalam kuliahnya, Bamsoet juga menyinggung perkembangan praktik hukum internasional yang mulai mengembangkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Mekanisme tersebut telah direkomendasikan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan konsep tersebut harus tetap disesuaikan dengan sistem hukum nasional.

Menurut Bamsoet, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, maupun hak atas proses peradilan yang adil.

“Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara merupakan fondasi negara hukum,” ujarnya.

Pengawasan Peradilan Harus Diperkuat

Bamsoet juga menilai Indonesia dapat mengambil pelajaran dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang telah mengembangkan sistem pemulihan aset secara lebih progresif.

Namun, menurutnya, setiap mekanisme baru harus diikuti dengan penguatan pengawasan oleh pengadilan, standar pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta transparansi dalam seluruh proses hukum.

Langkah tersebut dinilai penting agar upaya mempercepat pemulihan aset tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset Jadi Ujian Reformasi Hukum

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu agenda strategis pembaruan hukum nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan kejahatan modern yang semakin kompleks dan lintas yurisdiksi.

Bamsoet menegaskan, hukum harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak lagi hanya diukur dari vonis pidana, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian dan mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat.

“Hukum harus menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Ke depan, keberhasilan penegakan hukum juga harus dilihat dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat,” pungkas Bamsoet.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *