JAKARTA – BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar rencana pembentukan Badan Reforma Agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak menjadi lembaga permanen. Lembaga tersebut dinilai lebih tepat dibentuk secara ad hoc dan nonstruktural, dengan masa kerja serta target penyelesaian yang terukur.
Gagasan itu mencuat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI. Sejumlah anggota Baleg berpandangan bahwa pembentukan badan khusus harus benar-benar diarahkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria yang selama ini belum tuntas, terutama konflik pertanahan dan persoalan penataan penguasaan serta pemilikan tanah.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan bahwa badan reforma agraria jangan sampai justru melahirkan tambahan birokrasi permanen. Menurutnya, karakter reforma agraria sendiri merupakan sebuah proses perubahan atau peralihan sehingga kelembagaan yang dibentuk untuk menjalankannya semestinya memiliki batas waktu yang jelas.
“Kalau kita memilih badan reforma agraria, kita harus membentuknya bersifat ad hoc. Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara? Karena ini reforma, reforma itu peralihan,” ujar Siti dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Jangan Sampai Jadi Lembaga Baru Tanpa Batas Waktu
Siti berpandangan, pembentukan Badan Reforma Agraria harus dibarengi dengan indikator keberhasilan yang konkret. Artinya, lembaga tersebut tidak cukup hanya diberi kewenangan, tetapi juga harus memiliki target yang harus dicapai dalam periode tertentu.
Ia mengusulkan masa kerja badan tersebut dapat ditetapkan, misalnya, selama dua tahun. Apabila dalam periode tersebut masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan, masa kerja dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi terhadap capaian yang telah dilakukan.
Menurut Siti, model tersebut penting agar badan reforma agraria bekerja secara fokus dan tidak berkembang menjadi struktur birokrasi baru yang keberadaannya berlangsung tanpa batas.
“Ketika dia bersifat ad hoc, kita kasih jangka waktu badan ini bekerja, misalnya kita kasih waktu dua tahun dan bisa diperpanjang lagi, supaya dia mempunyai target betul-betul menyelesaikannya,” tegasnya.
Dengan pola tersebut, keberadaan Badan Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar menjadi institusi tambahan dalam pemerintahan, tetapi menjadi instrumen khusus untuk menyelesaikan pekerjaan besar yang selama ini belum mampu dituntaskan melalui mekanisme kelembagaan yang sudah ada.
Persoalan Agraria Tak Sekadar Butuh Institusi
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Baleg, Mardani Ali Sera. Ia menilai problem utama reforma agraria bukan semata-mata ketiadaan institusi yang menangani persoalan tanah.
Menurut Mardani, berbagai kementerian dan lembaga pada dasarnya sudah memiliki tugas yang berkaitan dengan reforma agraria. Namun, persoalan muncul ketika dibutuhkan koordinasi dan kewenangan eksekusi untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan banyak institusi.
Ia mencontohkan keberadaan jajaran pertanahan yang telah memiliki tugas berkaitan dengan reforma agraria di daerah. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut belum cukup untuk memastikan persoalan yang sudah teridentifikasi dapat benar-benar diselesaikan.
“Di Komisi II, dari BPN-BPN itu sudah ada tugas reforma agraria daerah. Sudah ada, tapi tidak ada satu pun yang punya kuasa untuk mengeksekusi. Sehingga semua tahu masalahnya, tapi tidak bisa dieksekusi,” kata Mardani.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Badan Reforma Agraria perlu dirancang dengan kewenangan yang jelas. Jangan sampai lembaga baru hanya berfungsi sebagai koordinator, sementara persoalan di lapangan tetap tidak terselesaikan akibat tumpang tindih kewenangan.
Kewenangan Eksekusi Jadi Kunci
Mardani menilai badan reforma agraria harus memiliki kemampuan untuk memecahkan hambatan koordinasi sekaligus memastikan keputusan dapat dilaksanakan.
Namun, ia tetap menekankan bahwa badan tersebut idealnya bersifat nonstruktural dan dibentuk untuk tujuan tertentu. Dengan demikian, badan tersebut dapat bekerja lebih fleksibel tanpa harus menjadi bagian permanen dari struktur birokrasi pemerintahan.
“Badan ini kalau tadi saya lihat kerangkanya adalah badan yang bersifat nonstruktural. Kewenangannya pada masa tertentu untuk menuntaskan semua masalah,” ujarnya.
Konsep tersebut, menurut Mardani, dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan membentuk lembaga dengan kewenangan khusus dan keharusan mencegah bertambahnya struktur birokrasi secara permanen.
Badan tersebut nantinya dapat diberikan mandat untuk menangani persoalan-persoalan reforma agraria yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekaligus memastikan penyelesaiannya dapat dieksekusi.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Dalam pembahasan tersebut, Mardani juga menyinggung pengalaman Filipina dalam menjalankan agenda reforma agraria. Ia menyebut negara tersebut pernah membentuk badan khusus dengan masa kerja tertentu untuk menangani persoalan reforma agraria.
Menurutnya, setelah agenda utama reforma agraria dinilai selesai, fungsi penataan kemudian dapat dikembalikan kepada institusi yang memang memiliki tugas permanen di bidang tersebut.
“Di Filipina ada, dan sukses. Sepuluh tahun saja badan reforma agraria, sesudah normal diserahkan kepada institusi-institusi yang sudah ada untuk melakukan penataan,” kata Mardani.
Pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun desain kelembagaan reforma agraria di Indonesia. Namun, penerapannya tentu perlu disesuaikan dengan karakter persoalan agraria Indonesia yang memiliki kompleksitas tersendiri.
Konflik Pertanahan Masih Membutuhkan Terobosan
Pembentukan Badan Reforma Agraria menjadi bagian dari upaya mencari mekanisme yang lebih efektif dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.
Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah. Di dalamnya terdapat persoalan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi bagian dari dinamika pembangunan nasional.
Konflik agraria juga kerap melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, badan usaha, hingga berbagai pemegang hak atas tanah. Kompleksitas tersebut membuat penyelesaiannya tidak bisa dilakukan hanya oleh satu institusi.
Karena itu, keberadaan badan khusus harus memberikan nilai tambah. Kewenangan, mekanisme koordinasi, target kerja, serta hubungan dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada harus dirumuskan secara jelas dalam RUU.
Target Harus Bisa Diukur
Siti Aisyah menekankan pentingnya indikator keberhasilan apabila Badan Reforma Agraria benar-benar dibentuk.
Batas waktu kerja menjadi salah satu instrumen untuk memastikan badan tersebut tidak kehilangan arah. Dengan masa kerja tertentu, pemerintah dan DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap capaian badan tersebut.
Evaluasi itu dapat mencakup penyelesaian konflik agraria, penataan aset dan akses, penyelesaian persoalan tumpang tindih penguasaan tanah, hingga berbagai agenda reforma agraria lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jika target belum tercapai, masa kerja dapat diperpanjang dengan alasan dan evaluasi yang jelas. Sebaliknya, apabila mandat telah selesai, badan tersebut tidak perlu dipertahankan hanya karena sudah menjadi bagian dari struktur kelembagaan.
Konsep demikian dinilai dapat mencegah lahirnya lembaga yang kemudian berkembang menjadi birokrasi permanen tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
Reforma Agraria Harus Berujung pada Keadilan
Pembahasan mengenai Badan Reforma Agraria pada akhirnya tidak boleh berhenti pada persoalan desain kelembagaan. Tujuan utamanya tetap harus diarahkan pada penyelesaian persoalan masyarakat yang berkaitan dengan tanah.
Reforma agraria diharapkan mampu menghasilkan penataan penguasaan dan kepemilikan tanah yang lebih adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, badan yang nantinya dibentuk harus memiliki orientasi pada hasil. Setiap kewenangan yang diberikan harus dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan konkret di lapangan, bukan sekadar menghasilkan koordinasi atau rekomendasi.
Baleg DPR RI pun masih akan mendalami desain kelembagaan tersebut dalam proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar formulasi badan reforma agraria benar-benar mampu menjawab persoalan yang selama ini menjadi tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dengan pendekatan ad hoc, nonstruktural, memiliki kewenangan yang jelas, serta dibatasi target dan waktu, Badan Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen percepatan penyelesaian konflik dan penataan agraria.
Jika mandatnya telah selesai, fungsi tersebut dapat dikembalikan kepada kementerian dan lembaga yang telah memiliki tugas permanen. Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada pembentukan sebuah badan baru, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan dalam tata kelola tanah yang memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik, dan memperkuat keadilan bagi masyarakat.






