Judol dan Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Bayu Setyawan S.H., M.H., Desak Kapolri Bongkar Bandar Hingga Aliran Dana

JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Perang terhadap judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak boleh berhenti sebagai pertunjukan penindakan yang hanya ramai di permukaan, tetapi sunyi dalam membongkar akar kejahatan. Pemblokiran situs, penutupan aplikasi, hingga penangkapan operator lapangan bukanlah ukuran keberhasilan apabila bandar, pemodal, pengendali jaringan, penampung aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memfasilitasi aktivitas ilegal masih leluasa bersembunyi di balik layar.

Kejahatan digital telah menjelma menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga, keamanan data pribadi, dan masa depan sosial masyarakat Indonesia. Negara tidak boleh kalah cepat dari para penjahat yang menjadikan teknologi sebagai ladang eksploitasi.

Pengamat Hukum, Bayu Setyawan, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2026 kemarin, untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan menyeluruh dalam memberantas praktik perjudian daring serta pinjaman online ilegal.

Menurutnya, “Penanganan judi online dan pinjaman online ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pemblokiran aplikasi atau penangkapan pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pengendalinya, bagaimana aliran dananya, serta apakah terdapat pihak-pihak yang turut memfasilitasi atau melindungi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Bayu kepada awak media BelaRakyat.com, Sabtu (7/11/2026).

Ia mengingatkan, “Ketegasan hukum harus menyentuh pusat kendali kejahatan, bukan sekadar memangkas ranting sementara akarnya tetap tumbuh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan administratif atau penangkapan pelaku di tingkat bawah saja,” ungkap Bayu.

Masih menurut Bayu, “Desakan tersebut semakin relevan jika disandingkan dengan data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam siaran pers perkembangan sektor jasa keuangan Oktober 2026, OJK mencatat telah menerima 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 28 Oktober 2026. Sebanyak 36.546 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal. Pada periode yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, serta aktivitas keuangan ilegal, termasuk 1.199 entitas pinjol ilegal. Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif, melainkan alarm keras bahwa masyarakat masih berhadapan dengan ancaman keuangan digital yang nyata. Di balik setiap laporan, terdapat potensi kerugian ekonomi, tekanan psikologis, penyalahgunaan identitas, hingga rusaknya hubungan sosial dan keharmonisan keluarga,” tuturnya.

“Dari sisi hukum, pemberantasan perjudian daring memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3), yang mengatur larangan penyebaran maupun penyediaan akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Sementara itu, perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi diperkuat melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 dan Pasal 67,” jelas Bayu.

“Artinya, aparat memiliki perangkat hukum untuk menelusuri berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penyelenggaraan perjudian tanpa izin, penyalahgunaan data, hingga pengungkapan jaringan yang terlibat, sesuai unsur dan pembuktian masing-masing perkara,” tegas pria yang akrab disapa Mas Bayu.

Bayu juga menyoroti bahwa korban pinjol ilegal tidak boleh dibiarkan menghadapi intimidasi, ancaman penyebaran data pribadi, maupun praktik penagihan yang melampaui batas kemanusiaan. “Perlindungan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam penegakan hukum, termasuk memastikan korban pinjol ilegal memperoleh akses pengaduan dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia menilai, “Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi lintas lembaga, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan digital, serta memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan. Regulasi OJK, antara lain POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang bertanggung jawab,” Kata Bayu.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa ketentuan penyelenggaraan LPBBTI tersebut mengatur penyelenggara berizin; dugaan tindak pidana oleh pelaku pinjol ilegal tetap harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Lebih jauh, Bayu mengingatkan, “Perkembangan teknologi seharusnya menjadi instrumen kemajuan, bukan senjata untuk memperdaya masyarakat. Jangan sampai perkembangan teknologi justru dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengeksploitasi masyarakat,” kata Mas Bayu

Karena itu, ia mendorong agar penelusuran transaksi keuangan, identifikasi rekening penampung, pemeriksaan jaringan komunikasi, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga menjadi fasilitator dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kapolri Suyudi Ario Seto, yang resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 lalu, kini menghadapi tantangan untuk memastikan komitmen pemberantasan kejahatan digital diterjemahkan menjadi kerja nyata. Sinergi Polri, OJK, PPATK, Komdigi, serta lembaga terkait lainnya harus menghasilkan penindakan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pungkas Bayu Setyawan, S.H., M.H.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan judol dan pinjol ilegal tidak semestinya diukur dari seberapa banyak tautan diblokir atau berapa operator lapangan yang diborgol, melainkan dari seberapa jauh negara mampu memutus mata rantai kejahatan hingga ke pusat kendalinya, mengamankan aliran dana, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada mereka yang berada di ujung jaringan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemodal dan pengendali di balik layar. Sebab, keadilan bukan sekadar menghadirkan tersangka di ruang pemeriksaan, melainkan memastikan rakyat tidak terus-menerus menjadi mangsa di ruang digitalnya sendiri. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan kejahatan digital tidak boleh diberi ruang untuk tumbuh di atas penderitaan rakyat.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *