BAZNAS RI Dorong Revisi UU Zakat

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mulai mematangkan langkah pembaruan regulasi pengelolaan zakat nasional. Bersama sejumlah lembaga strategis, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI hingga tenaga ahli DPR RI, BAZNAS membahas penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pembahasan tersebut berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan substansi perubahan undang-undang setelah regulasi pengelolaan zakat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., menegaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab perkembangan kelembagaan, tantangan tata kelola, serta kebutuhan penguatan sistem pengelolaan zakat di Indonesia.

Menurutnya, pengelolaan zakat membutuhkan landasan hukum yang lebih adaptif agar kelembagaan BAZNAS mampu menjalankan perannya secara optimal, baik dalam aspek regulasi maupun operasional.

“Langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” ujar Zainut.

Ia menjelaskan, pembaruan undang-undang tersebut harus diarahkan pada peningkatan akuntabilitas, efisiensi penghimpunan zakat, ketepatan penyaluran, serta jaminan perlindungan terhadap hak muzaki dan mustahik.

Dengan demikian, perubahan regulasi tidak sekadar menyangkut penguatan kelembagaan, tetapi juga memastikan pengelolaan dana umat berjalan semakin profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Libatkan Banyak Pemangku Kepentingan

FGD tersebut juga menjadi ruang untuk menyatukan pandangan lintas lembaga agar rancangan perubahan undang-undang memiliki landasan pemikiran yang komprehensif.

Sejumlah pimpinan BAZNAS RI turut hadir, di antaranya H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Hj. Saidah Sakwan, M.A., dan Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., bersama jajaran biro dan direktorat terkait.

Dari unsur eksternal, hadir Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Dr. H. Wahiddudin Adams, S.H., M.A., perwakilan LAN RI Evy Trisulo, S.H., M.H., serta perwakilan KemenPANRB Ugi Cahyo Setiono, S.Kom.

Tenaga ahli Komisi VIII DPR RI juga terlibat dalam pembahasan yang diwakili oleh Suratman, S.H., M.H., Edi Hayat, Anton S., Moh. Hasyim, Wahyu Maulana, Faisal Nasution, Abu Bakar, dan Faizah Zuhdi.

Dikawal Menuju Proses Legislasi

BAZNAS menargetkan seluruh masukan dan hasil diskusi tersebut segera dihimpun oleh tim teknis untuk disusun menjadi draf naskah final yang selanjutnya dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.

Zainut menekankan bahwa revisi undang-undang harus menjadi komitmen bersama demi menghadirkan sistem pengelolaan zakat yang semakin kuat dan memberikan kemaslahatan luas.

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air,” katanya.

Pembaruan UU Pengelolaan Zakat diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola zakat nasional. Dengan regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, potensi zakat di Indonesia diharapkan dapat dikelola semakin optimal sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *