Kontroversi Putusan Ijazah Gibran, Praktisi Hukum: MK Seharusnya Dismissal Sejak Awal tanpa Periksa Pokok Perkara

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Praktisi hukum Andrianto, S.H. menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diputus 6 Oktober 2026 lalu, sarat kejanggalan dan menimbulkan kegaduhan publik.

Menurut Andrianto, sejak awal MK seharusnya tidak perlu memeriksa pokok perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau isunya syarat ijazah tapi pemilu sudah selesai dan sudah dilantik, bukan objek PHPU lagi. Kalau tidak lolos syarat formil, MK langsung keluarkan Ketetapan Dismissal atau amar Tidak Dapat Diterima tanpa panggil saksi/ahli banyak. Itu yang terjadi di perkara Gibran, dikabulkan eksepsi soal kedudukan hukum,” kata Andrianto, Minggu (11/10).

Ia menjabarkan tiga persoalan utama:

1. Tenggang Waktu Sudah Lewat Jauh

PHPU Presiden harus diajukan 3×24 jam setelah penetapan KPU. Perkara ijazah Gibran diajukan tahun 2026, atau sekitar 2 tahun 6 bulan setelah penetapan hasil.

“Jadi dari sisi waktu saja sudah lewat jauh. Dalam hukum acara MK, terlambat 1 jam saja sudah cukup untuk dismissal tanpa periksa pokok. Tidak ada alasan pemaaf seperti ‘baru menemukan bukti ijazah sekarang’,” jelasnya.

Sengketa syarat calon seperti ijazah, kata dia, harusnya diajukan saat tahapan pencalonan: keberatan ke KPU 3 hari setelah pendaftaran Oktober 2023, sengketa ke Bawaslu 3 hari setelah pengumuman memenuhi syarat, dan gugatan ke PTUN 3 hari setelah putusan Bawaslu.

“Setelah pelantikan 20 Oktober 2024, pintu PHPU sudah tertutup total. Pintu yang tersisa hanya dua, gugat Suket Penyetaraan di PTUN atau proses pemakzulan di DPR/MPR,” ujarnya.

2. Legal Standing dan Objek Perkara Kabur

Legal standing di PHPU Pilpres diatur ketat di Pasal 74 UU No.24/2003 dan Pasal 2 PMK No.4 Tahun 2023. Yang punya kedudukan hukum hanya pasangan calon peserta Pemilu 2024, bukan perorangan warga, LSM, atau pemantau pemilu.

“Karena itu gugatan No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di-dismiss. Pemohonnya bukan Paslon, tapi warga/LSM. MK dalam putusan menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” katanya.

Selain itu objeknya dinilai kabur atau obscuur libel karena mencampur tiga hal: Keputusan KPU No.360 Tahun 2024 yang isinya soal suara, Suket Penyetaraan Ijazah Luar Negeri No.9149/D/D1/KS/2019 yang merupakan KTUN dan menjadi kewenangan PTUN, serta Certificate of Attendance UTS Insearch Sydney yang merupakan dokumen privat.

“Karena objeknya loncat-loncat, hakim bingung mau mengadili apa. Akibatnya di pertimbangan MK terpaksa bilang, ‘Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah, tapi Mahkamah juga bukan forum untuk menilai keabsahan ijazah’. Seharusnya langsung NO sejak awal tanpa masuk pembuktian,” tegasnya.

3. Hakim Dinilai Tidak Teliti, Langgar Asas Audi Alteram Partem

Andrianto juga menyoroti tidak dipanggilnya pihak kunci di persidangan.

” Gibran sebagai Pihak Terkait tidak dipanggil atau dihadirkan untuk diperiksa. Yang hadir hanya kuasa hukum Tim Pembela Prabowo- Gibran, bukan Gibran pribadi. Padahal Pasal 26 PMK 4/2023 bilang Pihak Terkait berhak memberi keterangan langsung,” ujarnya.

Pihak sekolah asal seperti UTS Insearch Sydney dan Management Development Institute of Singapore juga tidak dipanggil sebagai saksi.

“MK hanya minta dokumen dari Kemendikbud RI, tidak melakukan judicial assistance ke sekolah luar negeri. Jadi pertimbangan ‘tidak menemukan bukti ijazah’ itu lahir dari ketidaklengkapan bukti yang diperiksa, bukan dari pembuktian bahwa ijazah tidak ada. Ini melanggar asas Audi Alteram Partem dan Pasal 41 UU MK yang mewajibkan hakim menggali kebenaran materiil,” pungkasnya.

Ia menambahkan, hal inilah yang menjadi alasan kuat 2 hakim mengajukan dissenting opinion, bahwa seharusnya perkara tidak dapat diterima sejak awal tanpa menilai bukti, atau kalau mau menilai bukti, panggil dulu semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *