Rieke Diah Pitaloka Bongkar Borok Pemasyarakatan Nasional

DENPASAR – BELA RAKYAT – Komisi XIII DPR RI melontarkan peringatan keras atas kondisi pemasyarakatan Indonesia yang disebut sudah masuk fase darurat. Pernyataan itu disampaikan Dr. Rieke Diah Pitaloka, S.H., dalam Kunjungan Kerja di Denpasar, Bali, Kamis 9 Oktober 2026.

Menurut Rieke, rentetan kasus di Lapas Cibinong, Rutan Depok, dan Lapas Merauke sepanjang September-Oktober 2026 bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan bukti runtuhnya keadilan prosedural di balik jeruji.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar overcrowding. Ini soal tata kelola yang rapuh, komersialisasi keadilan, dan kolusi yang sudah pada titik kritis,” tegas Rieke.

Bongkar Kasus Per Kasus

Rieke memaparkan anatomi krisis dengan data lapangan:

1. Lapas Kelas IIA Cibinong – 23 September 2026

Ditemukan 10 unit klaster hunian mewah ilegal tipe 36 lengkap AC, TV, kulkas, dan sofa yang dibangun khusus untuk narapidana korupsi. Di blok umum, WBP dipungut liar Rp150 ribu per minggu.

Lapas yang idealnya hanya menampung 845 orang, dipaksa menampung 1.827 WBP atau overcrowding 216 persen. Hanya dijaga 153 petugas secara total. Saat ini bangunan mewah sudah dirobohkan, Kalapas dan pejabat struktural dinonaktifkan.

2. Rutan Kelas I Depok – 27 September 2026

Pesta sabu dan penggunaan handphone bebas terjadi di Blok A. Diduga dua oknum sipir menjadi kurir dengan upah Rp1 juta per pengiriman.

Rutan dihuni 1.279 WBP dengan overcrowding di atas 200 persen, namun pengamanan hanya 10 petugas per shift. Rasio 1 petugas berbanding 128 WBP. Sebanyak 115 napi dipindah massal ke Nusakambangan, oknum sipir ditahan Polres Metro Depok dan terancam PTDH.

3. Lapas Kelas IIB Merauke – 9 Oktober 2026

Kerusuhan dan pembakaran kantor lapas pecah saat razia HP ilegal dilakukan. Lapas dengan kapasitas 319 orang diisi 521 WBP (163 persen), dijaga hanya 71 petugas yang mayoritas staf administrasi. Kondisi akhirnya dikendalikan TNI-Polri.

Bali Siaga Merah Jelang Nataru

Catatan hitam nasional itu menjadi alarm bagi Bali. Sebagai destinasi wisata dunia, mobilitas Nataru 2026 diprediksi ekstrem dan membuat Lapas/Rutan di Bali sangat rentan.

Data Komisi XIII DPR RI di Bali:
• Lapas Kerobokan: Kapasitas 1.480 orang, dihuni 1.730 WBP (679 tahanan, 1.051 narapidana termasuk 57 WNA). Overcrowding 117 persen. Regu jaga aktif hanya 13-15 orang per shift, rasio 1:115.

• Lapas Narkotika Bangli: Kapasitas 468 orang, dihuni 1.161 WBP kasus narkotika. Overcrowding 248 persen. Hanya 50 petugas aktif seluruh shift.

• Rutan Bangli: Paling parah. Kapasitas 116 orang, dihuni 409 WBP. Overcrowding 352 persen.

Desak Perpres Tata Kelola Terintegrasi

Rieke menilai penanganan tidak bisa parsial. Ia mendorong arsitektur penanganan lintas K/L:

• Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Tetapkan Status Siaga Satu di Bali, perketat Pintu Utama (P2U) dengan teknologi sterilisasi gawai, dan rotasi shift acak untuk cegah kolusi.

• Kementerian Hukum: Audit total Barang Milik Negara (BMN) di lapas untuk cegah klaster mewah ilegal terulang.

• LPSK: Jamin keamanan whistleblower dari WBP maupun petugas yang berani lapor.

• Kementerian HAM: Awasi standar hunian layak dan cegah pungli yang merampas hak WBP umum.

Tiga rekomendasi konkret ia sodorkan:

1. Bersihkan Oknum, Bukan Mutasi:

Dorong PTDH dan proses pidana korupsi/narkotika bagi sipir dan pejabat yang berkolusi.

2. Operasi Sterilisasi P2U Khusus Bali:

Razia gabungan bersama BNN dan Pemda Bali di Kerobokan dan Bangli, sapu bersih HP dan internet ilegal menjelang Nataru.

3. Terbitkan Perpres Tata Kelola

Pemasyarakatan Terintegrasi: Mendesak Setneg untuk mengkomunikasikan kepada Presiden agar segera terbit Perpres yang mengikat lintas instansi. Perpres harus memuat dua muatan krusial: pertama, pengalihan pengguna narkotika ke rehabilitasi medis dan sosial di luar lapas untuk pangkas akar overcapacity. Kedua, mewajibkan Pemda turun tangan sesuai UU Pemda dalam urusan wajib pelayanan dasar, mulai dari BPJS Kesehatan, pusat rehabilitasi, hingga pelatihan kerja dan lahan untuk reintegrasi sosial WBP.

“Residivisme itu bebannya jatuh ke daerah. Kalau pembinaan gagal, yang pusing ketertiban daerah. Jadi Pemda wajib terlibat, ini imperatif,” ujar Rieke.

Krisis menjelang Nataru ini, kata Rieke, adalah ujian reformasi hukum. Ia mendorong Bali menjadi piloting nasional tata kelola pemasyarakatan yang tangguh, modern, dan akuntabel.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *