BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Sehari menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, sebuah video berdurasi sekitar 49 detik mengguncang ruang publik Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Rekaman yang beredar di jagat maya tersebut memperlihatkan seorang pria yang dalam informasi penyebaran video disebut sebagai Kosasih alias Boss Babon, duduk di sebuah ruangan dengan tumpukan uang pecahan rupiah di hadapannya.
Video itu kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya upaya mempengaruhi pilihan warga agar menjatuhkan suara kepada Isan Iskandar, calon kepala desa nomor urut 3. Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang berada di depan kamera, melainkan untuk apa uang itu, ke mana arahnya, dan apakah ada kaitannya dengan upaya memengaruhi pilihan warga Burangkeng?
Media Bela Rakyat menempatkan rekaman tersebut sebagai informasi yang harus diverifikasi, bukan sebagai vonis. Sebab sebuah video hanya memperlihatkan apa yang terekam kamera; ia belum otomatis menerangkan asal-usul uang, pemiliknya, tujuan penggunaannya, siapa penerima, siapa pemberi, ataupun apakah terdapat hubungan langsung dengan kontestasi Pilkades.

Namun justru karena video itu muncul pada H-1 pencoblosan dan dikaitkan dengan ajakan memilih calon tertentu, ruang publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Demokrasi tidak boleh dibiarkan berjalan dalam kabut dugaan, sementara pertanyaan publik dibiarkan menggantung. Jika dalam proses verifikasi ditemukan bahwa uang tersebut memang dipersiapkan atau didistribusikan untuk memengaruhi pilihan pemilih, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Politik uang bukan sekadar perkara lembaran rupiah berpindah tangan, melainkan menyentuh kebebasan warga dalam menentukan pilihan dan berpotensi menggeser pertarungan gagasan menjadi pertarungan kekuatan finansial.
Pengamat Hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai dugaan seperti itu tidak boleh berhenti pada tafsir visual terhadap sebuah video. Menurutnya, apabila rekaman tersebut hendak dijadikan pintu masuk untuk menguji dugaan pelanggaran, maka rangkaian faktanya harus ditelusuri secara utuh.
“Siapa yang menyediakan dana, dari mana sumbernya, siapa yang mengendalikan, kepada siapa diarahkan, apa instruksi yang menyertainya, dan apakah terdapat kaitan dengan salah satu kandidat atau tim pendukung kandidat,” ujarnya kepada awak media BelaRakyat.com, Sabtu (19/9/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada pertanyaan yang lebih mendasar: bukan semata-mata mengenai keberadaan uang dalam rekaman, tetapi mengenai konteks, tujuan, aliran, kendali, serta hubungan antara uang dan proses memengaruhi pilihan pemilih. Karena itu, pembuktian tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi siapa yang terlihat dalam video. Diperlukan verifikasi terhadap sumber rekaman, waktu dan lokasi kejadian, asal-usul dana, komunikasi yang menyertainya, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti lain yang relevan.
Menurut Taufik, “Secara hukum, penyelenggaraan pemerintahan desa dan Pilkades berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, beserta peraturan pelaksana dan ketentuan daerah yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menyatakan Pilkades Serentak 2026 dilaksanakan di 154 desa, dengan penekanan pada penyelenggaraan yang aman, tertib, demokratis dan kondusif,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, “Di tingkat daerah, ketentuan teknis Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 juga harus menjadi rujukan dalam menentukan bentuk pelanggaran, mekanisme pengawasan, pemeriksaan, dan tindak lanjutnya. Dengan demikian, dugaan yang muncul dari video tersebut semestinya diuji melalui mekanisme resmi, bukan diselesaikan melalui penghakiman di ruang media sosial,” tuturnya.
“Pemkab Bekasi sebelumnya juga telah mengimbau seluruh pihak untuk menjaga netralitas dan demokrasi dalam Pilkades Serentak 2026. Bahkan menjelang pelaksanaan, Pemkab menggelar deklarasi damai yang diikuti unsur Forkopimda, camat, ketua KPPS dan para calon kepala desa. Dalam konteks tersebut, munculnya video yang dikaitkan dengan dugaan pengarahan suara kepada kandidat tertentu sehari sebelum pencoblosan tentu merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik dan layak memperoleh perhatian serius dari pihak yang mempunyai kewenangan,” tegas Taufik.
“Tetapi ada garis merah yang juga wajib dijaga media: praduga tak bersalah. Kosasih alias Boss Babon tidak dapat disebut sebagai pelaku politik uang hanya karena namanya dikaitkan dengan video. Demikian pula Isan Iskandar tidak dapat dinyatakan terlibat hanya karena video tersebut dikaitkan dengan dukungan terhadap dirinya. Harus ada verifikasi, klarifikasi, bukti yang relevan, serta penilaian dari pihak yang berwenang. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Namun kehati-hatian jurnalistik bukan berarti membungkam pertanyaan publik. Justru pers mempunyai fungsi kontrol sosial sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, Media Bela Rakyat mengajukan pertanyaan yang sederhana tetapi mendasar: Jika uang dalam video itu bukan untuk politik uang, untuk apa uang tersebut dikumpulkan? Jika bukan untuk memengaruhi pemilih, mengapa video tersebut dikaitkan dengan ajakan memilih nomor 3? Jika benar ada upaya pengarahan suara, siapa yang menginisiasi dan siapa yang menerima manfaat politiknya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis. Ia adalah pintu bagi klarifikasi, verifikasi, dan pencarian kebenaran berdasarkan fakta. Kini, menjelang warga Burangkeng memasuki bilik suara, publik menunggu bukan keributan, melainkan kepastian fakta. Penyelenggara Pilkades, Pemerintah Kabupaten Bekasi, unsur pengawasan, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya memiliki ruang untuk memastikan apakah video tersebut hanya potongan peristiwa yang disalahartikan atau justru petunjuk awal dari dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri,” katanya.
“Sebab dalam demokrasi, uang boleh memiliki nilai ekonomi, tetapi suara rakyat memiliki nilai konstitusional dan moral yang jauh lebih besar. Bila video itu tak terbukti berkaitan dengan politik uang, biarkan klarifikasi membersihkan nama-nama yang disebut. Namun bila bukti justru menunjukkan adanya upaya membeli atau menggiring suara, maka mekanisme hukum harus bekerja sesuai kewenangannya. Karena pada akhirnya, Burangkeng tidak sedang memilih harga sebuah suara, Burangkeng sedang menentukan masa depan desanya.” Pungkas Taufik H Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes
(CP/red)






