BEKASI | BELA RAKYAT — Suasana Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jum’at (18/9/2026), mendadak memanas. Pintu utama Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi digembok warga sebagai bentuk penyegelan simbolik. Aksi tersebut dilakukan di tengah polemik tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang melibatkan warga dari 18 desa.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah warga memasang rantai pada gagang pintu kaca dan menguncinya dengan gembok. Aksi itu disaksikan warga serta pegawai di sekitar lokasi dan sempat diwarnai seruan agar orang-orang di dalam gedung keluar melalui akses lain.
Penyegelan tersebut bukan sekadar rantai yang melintang di pintu kantor pemerintahan. Di balik gembok itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana setiap tahapan demokrasi desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada masyarakat?
Warga dari 18 desa menyatakan keberatan terhadap proses seleksi tambahan bakal calon kepala desa dan menilai masih terdapat persoalan yang belum memperoleh penjelasan terbuka. Mereka mempertanyakan dasar hukum, kewenangan pihak yang terlibat, metode penilaian, bobot, formula, berita acara, hingga mekanisme keberatan atas hasil seleksi. Namun demikian, seluruh keberatan tersebut tetap merupakan klaim dan tuntutan warga yang perlu dijawab serta diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi pemerintah.
Persoalan ini menjadi penting karena Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sebelumnya menyatakan bahwa seleksi bagi desa dengan bakal calon lebih dari lima orang harus berjalan profesional, objektif, transparan, serta memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada setiap bakal calon. Pemkab juga menjelaskan bahwa seleksi mencakup ujian tertulis, wawancara, dan penilaian administrasi dengan bobot masing-masing 50 persen, 20 persen, dan 30 persen. Dengan demikian, pertanyaan warga mengenai bagaimana angka, parameter, dokumen, serta hasil penilaian tersebut dapat diperiksa publik bukanlah persoalan yang semestinya dijawab dengan diam. Justru di titik inilah transparansi diuji: ketika keputusan menyentuh hak seseorang untuk masuk ke gelanggang demokrasi, setiap angka harus mempunyai dasar dan setiap keputusan harus mempunyai jejak administrasi.
Secara hukum, penyelenggaraan Pilkades tidak berdiri di ruang hampa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang masih berlaku. Kerangka hukum tersebut menempatkan pemilihan kepala desa sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa dan demokrasi di tingkat desa. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 menguraikan bahwa pemilihan kepala desa merupakan bentuk pengejawantahan kedaulatan rakyat di tingkat desa, dengan warga yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak memilih dan dipilih sesuai ketentuan hukum. Karena itu, persoalan seleksi bakal calon tidak semata menyangkut siapa yang lolos atau tidak lolos, melainkan juga menyangkut apakah prosedur yang digunakan memiliki landasan, diterapkan setara, dan dapat diuji.
H. Edi, Bacalon Kepala Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, sekaligus perwakilan warga dari 18 desa, menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai sikap anti-pemerintah.
“Ini bukan persoalan kami anti terhadap pemerintah. Kami justru ingin pemerintah hadir memberikan kepastian hukum. Demokrasi desa tidak boleh hanya berhenti pada pencoblosan di TPS. Sebelum warga memilih, harus ada proses yang adil, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar H. Edi, Jum’at (18/9/2026).
Menurutnya, “Apabila terdapat keberatan hukum yang mendasar dan belum memperoleh penyelesaian, pemerintah perlu menyediakan ruang pemeriksaan serta mekanisme koreksi sebelum tahapan berikutnya berjalan lebih jauh,” tutur H. Edi.
Desakan warga juga berhadapan dengan fakta bahwa tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 telah memasuki fase akhir. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan Pilkades serentak akan berlangsung di 154 desa dan pada 17 September 2026 baru saja menggelar deklarasi damai yang dihadiri unsur Forkopimda, camat, KPPS, serta para calon kepala desa. DPMD sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemungutan suara dijadwalkan 20 September 2026. Kondisi inilah yang membuat tuntutan warga agar persoalan administratif dan hukum segera diberi jawaban menjadi semakin mendesak. Sebab, semakin dekat jarum demokrasi menuju bilik suara, semakin kecil ruang untuk memperbaiki kesalahan prosedural tanpa menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum yang lebih panjang.
Warga 18 desa kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan:
membuka dasar hukum dan dokumen seleksi tambahan;
menjelaskan kewenangan serta kedudukan seluruh pihak yang terlibat;
membuka metode, indikator, bobot, formula dan hasil penilaian;
memberikan akses terhadap berita acara;
menyediakan mekanisme keberatan dan pemeriksaan;
serta meninjau kembali hasil apabila ditemukan kesalahan prosedur atau administrasi.
Mereka juga meminta Bupati Bekasi memberikan pertanggungjawaban administratif dan hukum atas tahapan Pilkades 2026 serta menerbitkan surat edaran penundaan Pilkades di 18 desa apabila persoalan mendasar belum memperoleh penyelesaian. Selain itu, warga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya apabila persoalan tidak terselesaikan di tingkat kabupaten. Adapun Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa tercatat masih berstatus berlaku.
Pada akhirnya, gembok di pintu DPMD mungkin dapat dibuka dalam hitungan menit. Tetapi gembok pertanyaan publik tidak akan terbuka hanya dengan membuka pintu kantor. Ia membutuhkan jawaban, dokumen, dasar hukum dan proses pemeriksaan yang terang. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menyatakan bahwa seleksi bakal calon harus profesional, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka kini publik berhak menunggu penjelasan resmi pemerintah atas keberatan warga, bukan untuk menghakimi siapa yang benar atau salah sebelum proses pemeriksaan dilakukan, melainkan untuk memastikan bahwa demokrasi desa tidak kehilangan ruhnya di balik meja administrasi. Sebab hukum seharusnya menjadi pangkalan keadilan; bukan labirin yang membuat warga kehilangan arah.
(CP/red)






