Benny K. Harman: RUU Reforma Agraria Harus Jamin Eksekusi Putusan Inkrah Tidak Berbelit

JAKARTA – BELA RAKYAT  – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Benny K. Harman, menekankan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus mampu memberi kepastian hingga ke tahap eksekusi putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI bersama para pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut, selama ini banyak masyarakat yang sudah menang sengketa lahan di pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun haknya tak kunjung pulih karena terhambat prosedur panjang setelah sidang.

“Masalahnya setelah menang, masih harus lewat mekanisme eksekusi lagi. Selesai eksekusi, harus urus lagi ke pemerintah untuk hapus buku dan administrasi lainnya,” ujar Benny.

Ia menyebut, tahapan di Badan Pertanahan Nasional BPN menjadi salah satu titik paling lambat. Pemenang perkara harus kembali mengurus pencoretan dan perubahan data sertifikat, baik SHM, SHGB, maupun SHGU.

“Sudah eksekusi, datang lagi ke BPN. BPN ini yang sering bermasalah. Untuk mencoret nama di sertifikat saja lamanya minta ampun tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.

Benny juga menyoroti praktik kriminalisasi balik. Ia menemukan kasus di mana warga yang telah menang di pengadilan justru dilaporkan pidana dengan dalih pemalsuan dokumen, padahal dokumen tersebut telah diuji dalam persidangan dan tidak pernah dinyatakan palsu.

“Karena kalah di perdata, lalu dilaporkan pidana. Padahal dokumen itu sudah dipakai dalam pemeriksaan pengadilan,” ucapnya.

Karena itu, ia menegaskan RUU Reforma Agraria tidak boleh hanya mengatur norma di atas kertas. Aturan ini harus memutus rantai birokrasi yang menghambat keadilan.

“Saat ini masalahnya dua-duanya. Aturan hukumnya tidak jelas, pelaksanaannya juga bermasalah,” tegas Benny.

Ia berharap RUU ini nantinya mengatur alur yang tegas dan sederhana, mulai dari penyelesaian sengketa hingga eksekusi dan pembaruan administrasi pertanahan, sehingga putusan inkrah benar-benar memberikan kepastian hukum bagi rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *