JAKARTA –BELA RAKYAT – Keterbatasan anggaran menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP), Rabu (16/9/2026) di Gedung Nusantara, Senayan. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi V DPR RI menyatakan memahami pagu anggaran Kemen PKP yang mengacu pada Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tertanggal 5 Agustus 2026.
Namun Komisi V mewajibkan seluruh Unit Eselon I Kemen PKP untuk memprioritaskan saran dan masukan dari Komisi V saat menyusun program dan kegiatan di RAPBN 2027.
“Komisi V DPR RI mewajibkan masing-masing Unit Organisasi Eselon I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar dalam penyusunan Program dan Kegiatan pada RAPBN Tahun Anggaran 2027, memprioritaskan saran dan masukan Komisi V DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan.
Jomplang Anggaran
Berdasarkan dokumen rapat, pagu RAPBN 2027 Kemen PKP yang disepakati hanya Rp11,768 triliun — terdiri dari pagu indikatif Rp9,91 triliun dan tambahan Rp1,85 triliun.
Padahal kebutuhan yang diusulkan Kemen PKP mencapai Rp106,000 triliun. Artinya ada kekurangan Rp94,23 triliun.
Rincian per Eselon I:
1. Sekretariat Jenderal: Pagu Rp850,82 Miliar (butuh Rp1,07 T) – kurang Rp223,41 M
2. Inspektorat Jenderal: Pagu Rp21,29 Miliar (butuh Rp61,29 M) – kurang Rp39,99 M
3. Ditjen Kawasan Permukiman: Pagu Rp2,76 Triliun (butuh Rp24,87 T) – kurang Rp22,11 T
4. Ditjen Perumahan Perdesaan: Pagu Rp5,28 Triliun (butuh Rp41,21 T) – kurang Rp35,93 T
5. Ditjen Perumahan Perkotaan: Pagu Rp2,83 Triliun (butuh Rp38,70 T) – kurang Rp35,87 T
6. Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko: Pagu Rp14,29 Miliar (butuh Rp67,93 M) – kurang Rp53,63 M
Komisi V menegaskan, dengan pagu yang terbatas ini, anggaran harus benar-benar diarahkan untuk program prioritas perumahan rakyat.






